Suara.com - Polisi telah menetapkan M, pemilik sebuah rumah di Jalan Pulo, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat yang roboh sebagai tersangka. Akibatnya, tiga orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.
Diketahui, M tetap meminta kuli yang membangun rumah indekos tersebut walaupun belum mengantongi izin. Tak hanya itu, bangunan tersebut juga masih disegel pihak Kecamatan Johar Baru.
"Mandornya suruh ngelanjutin (pembangunan)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5/2019).
Mulanya, kuli bangunan tersebut menolak melanjutkan pembangunan. Namun M memaksa serta mengancam tidak akan membayar upah mereka yang sudah bekerja setengah jalan.
"Pemilik rumah memaksa (pembangunan terus dilanjut)," tambanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pemilik rumah berisial M sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mendirikan bangunan rumah. Atas perbuatanya, M disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Diketahui, sebuah rumah di Jalan Pulo, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat mendadak runtuh pada Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 11.05 WIB. Sebanyak 13 orang menjadi korban setelah tertimpa bangunan rumah tersebut. Tiga dari belasan korban pun dinyatakan meninggal dunia.
Tag
Berita Terkait
-
Tewaskan 3 Orang, Pemilik Rumah Roboh di Johar Baru Jadi Tersangka
-
Rumah Ambruk di Johar Baru Tewaskan Tiga Orang, Tetangga Ikut Terjebak
-
Diubah Jadi 4 Lantai, Rumah di Johar Baru Ambruk Tewaskan 3 Orang
-
Rumah di Johar Baru Roboh, Tiga Tewas dan 10 Luka-luka Tertimbun Bangunan
-
Satu Rumah Tiba-tiba Roboh di Johar Baru, 2 Ibu-ibu dan 4 Anak Terjebak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan