Suara.com - Data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (2/5/2019) menunjukkan sebanyak 412 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah di Indonesia meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas di Pemilu 2019. Data tersebut bertambah dari sebelumnya 382 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim menuturkan, hingga pukul 20.00 WIB total sebanyak 412 orang petugas dikabarkan meninggal dunia dan 3.658 orang dikabarkan sakit. Adapun, kata Arif, jumlah tersebut tersebar di 30 provinsi.
"Update data per 2 Mei pukul 20.00 WIB, wafat 412, sakit 3.658. Total 4.070 tertimpa musibah," tutur Arif saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.
Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.
Berikut rekapitulasi data petugas KPPS yang meninggal dunia di 30 provinsi di Indonesia per Mei pukul 20.00 WIB.
1. Aceh : 7 orang
2. Bali : 2 orang
3. Banten : 21 orang
4. Bengkulu : 7 orang
5. D.I Yogyakarta : 11 orang
6. DKI Jakarta : 11 orang
7. Jambi : 5 orang
8. Jawa Barat : 100 orang
9. Jawa Tengah : 62 orang
10. Jawa Timur : 39 orang
11. Kalimantan Barat : 10 orang
12. Kalimantan Selatan : 8 orang
13. Kalimantan Tengah : 3 orang
14. Kalimantan Timur : 6 orang
15. Kalimantan Utara : 1 orang
16. Kepulauan Riau : 3 orang
17. Lampung : 17 orang
18. Maluku : 2 orang
19. NTB : 4 orang
20. NTT : 10 orang
21. Papua : 6 orang
22. Riau : 12 orang
23. Sulawesi Barat : 12 orang
24. Sulawesi Selatan : 5 orang
25. Sulawesi Tengah : 1 orang
26. Sulawesi Tenggara : 1 orang
27. Sulawesi Utara : 7 orang
28. Sumatera Barat : 3 orang
29. Sumatera Selatan : 22 orang
30. Sumatera Utara : 14 orang
Baca Juga: Moeldoko ke Rizieq: Jangan Bikin Masyarakat Makin Hilang Akal
Berita Terkait
-
Moeldoko ke Rizieq: Jangan Bikin Masyarakat Makin Hilang Akal
-
KPU: Seluruh Peserta Pemilu Telah Serahkan LPPDK
-
92 Panwaslu Gugur, Bawaslu Berikan Santunan Kematian ke Ahli Waris
-
Lebih Besar dari Prabowo, Dana Kampanye Jokowi Telan Rp 601 Miliar
-
Ini Isi Pembicaraan AHY dengan Jokowi Terkait Pilpres 2019 di Istana
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur