Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Joyo Wardono menyampaikan bahwa seluruh peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Joyo mengatakan penerimaan LPPDK terkahir diterimanya pada sore hari ini.
Joyo menerangkan bahwasanya pihaknya telah menerima LPPDK dari peserta Pemilu sejak tanggal 27 April lalu. Dengan demikian, seluruh peserta Pemilu pun dinyatakan telah menyerahkan LPPDK.
"Baik untuk partai politik peserta Pemilu termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, tadi sore paling akhir dari kawan-kawan partai politik pukul 17.34 WIB sudah seluruhnya menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye," kata Joyo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Joyo mengatakan KPU RI nantinya akan menyampaikan seluruh data LPPDK ke publik. Sementara itu, proses audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU RI itu sendiri dijadwalkan akan berlangsung selama 30 hari.
"Nanti selama 30 hari sesuai dengan aturan akan segera diserahkan KPU, dan KPU akan menyerahkan kepada peserta Pemilu dan parpol termasuk paslon dan anggota DPD, dan akan di umumkan," ujarnya.
Untuk diketahui, kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
Sedangkan, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Berita Terkait
-
Lebih Besar dari Prabowo, Dana Kampanye Jokowi Telan Rp 601 Miliar
-
8 Bulan Kampanye, Prabowo - Sandi Habiskan Dana Rp 211 Miliar
-
Serahkan Laporan Dana Kampanye Manual ke KPU, Sandiaga Layangkan Kritik
-
Partai Golkar Serahkan Laporan Dana Kampanye Sebesar Rp 307 Miliar ke KPU
-
Update KPU: 382 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jabar Paling Banyak
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf