Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebesar Rp 606,7 miliar. Penerimaan dana kampanye terbesar berasal dari badan usaha non pemerintah.
Bendahara Umum TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Sakti Wahyu Trenggono memaparkan total penerimaan dana kampanye yakni sebesar Rp 606.7 miliar. Sedangkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 601.3 miliar.
"Saldo sebesar Rp 1.646.467.006 miliar. Kemudian dalam bentuk barang Rp 3.782.699.170 miliar," tutur Sakti usai menyerahkan LPPDK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Sakti mengungkapkan penerimaan dana kampanye terbesar berasal dari badan usaha non pemerintah yakni sebesar Rp 253,9 miliar. Selanjutnya, sumbangan kelompok sebesar Rp 251 miliar, sumbangan perseorangan Rp 21,8 miliar dan dari beberapa partai politik total sebesar Rp 79,7 miliar.
"Perusahaan sejumlah Rp 253,9 miliar, itu terdiri dari 40 perusahaan. Kalau dari Paslon tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bendahara TKN Jokowi - Ma’ruf Amin, Ririe Lestari Moerdijat memaparkan sebagian besar pengeluaran dana kampanye dipergunakan untuk keperluan alat peraga kampanye (APK), rapat kampanye terbuka, dan iklan kampanye. Hanya saya, Ririe tidak merinci berapa jumlah pengeluarannya.
"Semua detilnya sudah ada dilaporan nanti saya rasa dalam Waktu yang tidak terlalu lama KPU akan memberikan penjelasan secara detil," kata Ririe.
"Jadi hari ini yang kami sampaikan hanya secara garis besar," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah lebih dahulu menyerahkan LPPDK ke KPU RI sebesar Rp 213,2 miliar. Penyerahan LPPDK disampaikan langsung oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno didampingi oleh Bendahara Umum BPN, Thomas Djiwandono.
Baca Juga: BPN soal AHY Ketemu Jokowi: Kita Enggak Bisa Larang
Dari laporan itu, Prabowo - Sandiaga telah habiskan dana sebesar Rp 211 miliar selama 8 bulan berkampanye.
Berita Terkait
-
8 Bulan Kampanye, Prabowo - Sandi Habiskan Dana Rp 211 Miliar
-
Serahkan Laporan Dana Kampanye Manual ke KPU, Sandiaga Layangkan Kritik
-
Geger, Rekaman Suara 2 Pria Bahas Form C1 Fiktif untuk Menangkan Prabowo
-
Situng KPU Rabu Malam: Prabowo Kewalahan Goyang Suara Jokowi di Lampung
-
Abdul Karding: Zulhas Bisiki Jokowi Minta Jatah di MPR
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah