"Ada perbedaan pendapat antara majelis hakim, namun tetap digunakan pendapat mayoritas dan saudara diputus bersalah," kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Firdaus mengatakan seharusnya jika salah satu kliennya majelis hakim dihadapkan dengan dissenting opinion, maka dua terdakwa lainnya harusnya juga sama.
"Apalagi terakhir ada pendapat yang berbeda, dissenting opinion. Seharusnya kalau ada satu pendapat yang berbeda, yang lainnya juga begitu. Karena poinnya kan sama itu," urainya.
Untuk itu, dia menuturkan akan segera menyiapkan materi memori banding dan diajukan ke tahan peradilan selanjutnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
dr Welli Zulfikar menjadi terdakwa pertama yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta subsider enam bulan kurungan.
Setelah dr Welli, drg Masrial menjadi pesakitan kedua yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, drg Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kuswan Ambar menjadi pesakitan terakhir yang mendengar putusan hakim. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Tulisan Tangan Dokter Ini Mendadak Viral, Warganet Pusing Berjamaah
Putusan yang diterima para terdakwa ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan. Sementara, terdakwa Masrial dituntut pidana selama dua tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Weli Zulfikar dituntut lebih tinggi, yaitu selama 2,5 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad melibatkan pihak swasta CV PMR. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional