Suara.com - Petugas Satpol PP DKI Jakarta akan gencar melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Ibu Kota selama bulan Ramadan. Saat mengelar operasi dan razia, Satpol PP juga akan menggandeng pihak Kepolisian dan TNI.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi itu dilakukan berdasarkan surat edaran nomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama Ramadan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.
"Itu sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," kata Arifin saat saat di konfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Arifin menjelaskan, pengawasan tempat hiburan malam akan dilakukan serentak di lima wilayah kota.
Ia menegaskan, akan ada sanksi yang akan diberikan jika pemilik tempat hiuran malam terbukti melanggar.
"Kalau pelanggaran secara umum maka ada ketentuan di dalam perda nomor 6 itu bahwa kita lakukan dengan pola peringatan 1,2 dan 3. Setelah itu baru pentupan sementara," kata dia.
"Tapi apabila yang ditemukan adalah sesuatu yang melanggar di pergub 18 tahun 2018 maka tindakan yang dilakukan bisa berupa pentupan langsung tanpa adanya peringatan," Arifin menambahkan.
Untuk diketahui, dalam surat edaran nomor 162/SE/2019, Disparbud DKI menginstruksikan kepada seluruh usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan sebagainya.
Baca Juga: Keluarga Cemara Jadi Film Pertama yang Diputar di Bioskop Rakyat Jakarta
Sedangkan, sub jenis usaha karaoke eksekutif dan pub dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Sementara karaoke keluarga dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Untuk usaha sub jenis rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Sedangkan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.
Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, dikecualikan. Operasionalnya mengacu pada pasal 38 Pergub DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting