Suara.com - Petugas Satpol PP DKI Jakarta akan gencar melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Ibu Kota selama bulan Ramadan. Saat mengelar operasi dan razia, Satpol PP juga akan menggandeng pihak Kepolisian dan TNI.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi itu dilakukan berdasarkan surat edaran nomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama Ramadan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.
"Itu sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," kata Arifin saat saat di konfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Arifin menjelaskan, pengawasan tempat hiburan malam akan dilakukan serentak di lima wilayah kota.
Ia menegaskan, akan ada sanksi yang akan diberikan jika pemilik tempat hiuran malam terbukti melanggar.
"Kalau pelanggaran secara umum maka ada ketentuan di dalam perda nomor 6 itu bahwa kita lakukan dengan pola peringatan 1,2 dan 3. Setelah itu baru pentupan sementara," kata dia.
"Tapi apabila yang ditemukan adalah sesuatu yang melanggar di pergub 18 tahun 2018 maka tindakan yang dilakukan bisa berupa pentupan langsung tanpa adanya peringatan," Arifin menambahkan.
Untuk diketahui, dalam surat edaran nomor 162/SE/2019, Disparbud DKI menginstruksikan kepada seluruh usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan sebagainya.
Baca Juga: Keluarga Cemara Jadi Film Pertama yang Diputar di Bioskop Rakyat Jakarta
Sedangkan, sub jenis usaha karaoke eksekutif dan pub dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Sementara karaoke keluarga dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Untuk usaha sub jenis rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Sedangkan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.
Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, dikecualikan. Operasionalnya mengacu pada pasal 38 Pergub DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Donald Trump Ancam Hukuman Ekonomi Berat Bagi Negara yang Berbisnis dengan Iran
-
7 Fakta Menarik Transfer Rodri ke Barcelona: Dari Reuni Juara Dunia hingga Ganti Nama Jersey
-
131 Lokasi Serentak, BRI KKB National Expo Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan dan Raih Rekor MURI
-
Review Drama Korea: The Apartment Job, Kupas Skandal Korupsi dengan Humor
-
Macam-macam Gaya dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Lengkap dengan Penjelasan
-
BRI KKB National Expo Catat Rekor MURI, Hadirkan Penawaran Pembiayaan di 131 Lokasi
-
3 Serum Bulu Mata yang Bagus Sesuai Review, Dipuji Bikin Panjang dan Lentik
-
Siswa di Kampar Keracunan Massal usai Santap Menu MBG
-
BNPB Minta Warga Flores Jangan Panik Hadapi Gempa Susulan: Tetap Tenang
-
4 Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide sesuai Review dan Harga