Suara.com - Petugas Satpol PP DKI Jakarta akan gencar melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Ibu Kota selama bulan Ramadan. Saat mengelar operasi dan razia, Satpol PP juga akan menggandeng pihak Kepolisian dan TNI.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi itu dilakukan berdasarkan surat edaran nomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama Ramadan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.
"Itu sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," kata Arifin saat saat di konfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Arifin menjelaskan, pengawasan tempat hiburan malam akan dilakukan serentak di lima wilayah kota.
Ia menegaskan, akan ada sanksi yang akan diberikan jika pemilik tempat hiuran malam terbukti melanggar.
"Kalau pelanggaran secara umum maka ada ketentuan di dalam perda nomor 6 itu bahwa kita lakukan dengan pola peringatan 1,2 dan 3. Setelah itu baru pentupan sementara," kata dia.
"Tapi apabila yang ditemukan adalah sesuatu yang melanggar di pergub 18 tahun 2018 maka tindakan yang dilakukan bisa berupa pentupan langsung tanpa adanya peringatan," Arifin menambahkan.
Untuk diketahui, dalam surat edaran nomor 162/SE/2019, Disparbud DKI menginstruksikan kepada seluruh usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan sebagainya.
Baca Juga: Keluarga Cemara Jadi Film Pertama yang Diputar di Bioskop Rakyat Jakarta
Sedangkan, sub jenis usaha karaoke eksekutif dan pub dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Sementara karaoke keluarga dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Untuk usaha sub jenis rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Sedangkan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.
Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, dikecualikan. Operasionalnya mengacu pada pasal 38 Pergub DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan