Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Arya Sinulingga mengaku tak mempercayai omongan Koordinator Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Bersih, Marwan Batubara yang menuding Capres petahana Joko Widodo terlibt korupsi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Arya pun menantang agar Marwan untuk membuktikan ucapannya itu kepada publik.
"Kita sih enggak percaya ya, ya buktikan saja kalau bisa (tuduhannya)," ujar Arya saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (3/5/2019).
Lantaran dianggap memfitnah Jokowi, Arya juga mengingatkan Marwan untuk bersiap-siap diproses hukum bila tak bisa membuktikan tudingannya itu dengan bukti-bukti. Bahkan, Arya meminta agar Marwan tidak takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Dan siap-siap kalau dia ada yang mempidanakan. Siap-siap saja jangan cengeng, nanti cengeng lagi. Kan biasa itu nanti diperiksa nangis kriminalisasi lagi. Tolong jangan cengeng habis ini," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Bersih, Marwan Batubara menuding Jokowi beberapa kali terlibat dalam korupsi. Bahkan, Marwan menyebut Jokowi sudah melakukan korupsi sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Kasus korupsi yang dimaksud Marwan adalah dana bantuan salah satu sekolah di Solo. Jokowi disebut Marwan menggelembungkan anggaran yang sebelumnya sekitar Rp 12,5 miliar menjadi Rp 25 miliar. Dana tersebut dikatakan Marwan bertujuan untuk beasiswa atau santunan bagi siswa dari Pemerintahan Daerah (Pemda) Solo.
"Perlu kita ingatkan bahwa sebetulnya Pak Jokowi sejak dari Solo diduga terlibat korupsi. Yaitu kasus dana bantuan sekolah waktu jadi walikota," kata Marwan dalam diskusi publik bertajuk 'Membongkar Rantai Korupsi dan Rantai Kejahatan Keuangan Oligarki Istana Negara' di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, siang tadi.
Marwan mengaku melihat langsung bukti-bukti dari indikasi korupsi yang dilakukan Jokowi yang dimiliki kerabatnya. Ia juga mengatakan sudah melaporkan kepada kepolisian namun tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga: Usai Bertemu AHY, Jokowi Mungkin Temui Tokoh-tokoh Politik Lain
"Dan saya melihat sendiri bukti-bukti korupsinya, cuma teman yang punya data ini, meskipun sudah melaporkan ke lembaga penegak hukum, justru lembaga penegak hukum ini tidak menindaklanjuti," jelas Marwan.
Berita Terkait
-
Jokowi Dituding Marwan Terlibat Korupsi Sejak di Solo, TKN: Buktikan!
-
TKN Bantah Tudingan Marwan Batubara soal Dugaan Korupsi Jokowi
-
TKN Tanya Alasan Prabowo Dipanggil Presiden, Ini Jawaban BPN
-
Kubu Jokowi Kaget PKS Sudah Persilakan Sandiaga Turun Kasta Jadi Wagub DKI
-
Ustaz Yusuf Mansur Beri Dukungan, TKN: Bukti Jokowi Bela Umat Muslim
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
-
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
-
Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah
-
Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga