Suara.com - Lelaki berinisial MS (23), nekat menganiaya buah hatinya yang masih berusia 3 bulan hingga tewas. Belakangan diketahui motif penganiayaan yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dilatarbelakangi rasa malu yang MS alami.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan MS malu lantaran telah memiliki anak dari hasil hubungan di luar pernikahan saat masih berpacaran dengan istrinya.
“Malu bahwa anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan diluar nikah, sehingga menyakinkan istirnya bahwa apabila anak ini dipertahankan akan mendatangkan kemalangan,” ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).
Sebelumnya, MS juga sempat meminta sang istri untuk menggurkan si jabang bayi. Hanya saja permintaan tersebut ditolak dengan tegas oleh istrinya.
Kepada polisi, MS juga mengaku terpaksa menikah dengan istrinya karena telah hamil lebih dulu. Bejadnya, MS sama sekali tak pernah mengantar istrinya untuk periksa kandungan.
“Pada saat mulai menikah sampai dengan anaknya lahir itu sudah terlihat perilaku-perilaku menyimpang dari tersangka yang pertama istri untuk menggugurkan kandungannya, tapi istrinya menolak yang kedua pelaku tidak pernah mengantar istrinya untuk kontrol kandungan,” jelasnya.
Bayi berusia 3 bulan berinisial KQS itu meniggal akibat dipukul pada bagian wajah. Tak hanya itu, MS juga sempat menggigit wajah korban.
“Bayinya ini mengalami kekerasan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung. Ya itu antara lain ini digigit-digigit di tempat di wajah tepat di wajah sebelah kiri ada bekas gigitannya juga kemudian dipukul atau ditonjok tepat di muka tempat dimuka sehingga menyebabkan hancur bagian hidung dan bibir pecah,” kata Erick.
Atas perbuatannya, MS dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tim Khusus Anti Bandit Polda Metro Jaya Akan Patroli 24 Jam Jelang Ramadan
Untuk diketahui, bayi berumur 3 bulan berinisial KQS, diduga dianiaya ayah kandungnya sendiri MS (23) hingga meninggal dunia. Penganiayaan dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu 27 April 2019.
Awalnya bayi mungil tersebut dibawa oleh orangtuanya ke Puskemas untuk meminta surat kematian. Namun pihak puskesmas menolak karena KQS sudah meninggal dunia saat dibawa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD
-
Pemerintah Miliki Program 3 Juta Rumah, Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Ikut Berikan Dukungan
-
Ragunan Buka Malam: Pengunjung Hanya Bisa Lihat Harimau, Kuda Nil, dan Satwa Nokturnal Lainnya
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Hari Ini: Simak Jadwal 'Feeding Time' Harimau hingga Kuda Nil
-
Mau Lanjut ke Ragunan Malam? Pengunjung Siang Tetap Wajib Beli Tiket Baru
-
HNW Senang Atlet Senam Israel Ditolak Pemerintah RI: Mereka Tak Tahu Diri!
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!