Suara.com - Lelaki berinisial MS (23), nekat menganiaya buah hatinya yang masih berusia 3 bulan hingga tewas. Belakangan diketahui motif penganiayaan yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dilatarbelakangi rasa malu yang MS alami.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan MS malu lantaran telah memiliki anak dari hasil hubungan di luar pernikahan saat masih berpacaran dengan istrinya.
“Malu bahwa anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan diluar nikah, sehingga menyakinkan istirnya bahwa apabila anak ini dipertahankan akan mendatangkan kemalangan,” ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).
Sebelumnya, MS juga sempat meminta sang istri untuk menggurkan si jabang bayi. Hanya saja permintaan tersebut ditolak dengan tegas oleh istrinya.
Kepada polisi, MS juga mengaku terpaksa menikah dengan istrinya karena telah hamil lebih dulu. Bejadnya, MS sama sekali tak pernah mengantar istrinya untuk periksa kandungan.
“Pada saat mulai menikah sampai dengan anaknya lahir itu sudah terlihat perilaku-perilaku menyimpang dari tersangka yang pertama istri untuk menggugurkan kandungannya, tapi istrinya menolak yang kedua pelaku tidak pernah mengantar istrinya untuk kontrol kandungan,” jelasnya.
Bayi berusia 3 bulan berinisial KQS itu meniggal akibat dipukul pada bagian wajah. Tak hanya itu, MS juga sempat menggigit wajah korban.
“Bayinya ini mengalami kekerasan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung. Ya itu antara lain ini digigit-digigit di tempat di wajah tepat di wajah sebelah kiri ada bekas gigitannya juga kemudian dipukul atau ditonjok tepat di muka tempat dimuka sehingga menyebabkan hancur bagian hidung dan bibir pecah,” kata Erick.
Atas perbuatannya, MS dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tim Khusus Anti Bandit Polda Metro Jaya Akan Patroli 24 Jam Jelang Ramadan
Untuk diketahui, bayi berumur 3 bulan berinisial KQS, diduga dianiaya ayah kandungnya sendiri MS (23) hingga meninggal dunia. Penganiayaan dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu 27 April 2019.
Awalnya bayi mungil tersebut dibawa oleh orangtuanya ke Puskemas untuk meminta surat kematian. Namun pihak puskesmas menolak karena KQS sudah meninggal dunia saat dibawa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah
-
Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?
-
Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi
-
Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan