Suara.com - Lelaki berinisial MS (23), nekat menganiaya buah hatinya yang masih berusia 3 bulan hingga tewas. Belakangan diketahui motif penganiayaan yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dilatarbelakangi rasa malu yang MS alami.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan MS malu lantaran telah memiliki anak dari hasil hubungan di luar pernikahan saat masih berpacaran dengan istrinya.
“Malu bahwa anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan diluar nikah, sehingga menyakinkan istirnya bahwa apabila anak ini dipertahankan akan mendatangkan kemalangan,” ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).
Sebelumnya, MS juga sempat meminta sang istri untuk menggurkan si jabang bayi. Hanya saja permintaan tersebut ditolak dengan tegas oleh istrinya.
Kepada polisi, MS juga mengaku terpaksa menikah dengan istrinya karena telah hamil lebih dulu. Bejadnya, MS sama sekali tak pernah mengantar istrinya untuk periksa kandungan.
“Pada saat mulai menikah sampai dengan anaknya lahir itu sudah terlihat perilaku-perilaku menyimpang dari tersangka yang pertama istri untuk menggugurkan kandungannya, tapi istrinya menolak yang kedua pelaku tidak pernah mengantar istrinya untuk kontrol kandungan,” jelasnya.
Bayi berusia 3 bulan berinisial KQS itu meniggal akibat dipukul pada bagian wajah. Tak hanya itu, MS juga sempat menggigit wajah korban.
“Bayinya ini mengalami kekerasan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung. Ya itu antara lain ini digigit-digigit di tempat di wajah tepat di wajah sebelah kiri ada bekas gigitannya juga kemudian dipukul atau ditonjok tepat di muka tempat dimuka sehingga menyebabkan hancur bagian hidung dan bibir pecah,” kata Erick.
Atas perbuatannya, MS dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tim Khusus Anti Bandit Polda Metro Jaya Akan Patroli 24 Jam Jelang Ramadan
Untuk diketahui, bayi berumur 3 bulan berinisial KQS, diduga dianiaya ayah kandungnya sendiri MS (23) hingga meninggal dunia. Penganiayaan dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu 27 April 2019.
Awalnya bayi mungil tersebut dibawa oleh orangtuanya ke Puskemas untuk meminta surat kematian. Namun pihak puskesmas menolak karena KQS sudah meninggal dunia saat dibawa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya