Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan apabila ada pengerahan kekuatan massa atau people power yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat sedianya harus melewati mekanisme yang sudah ditentukan. Tetapi apabila people power tersebut dikerahkan dengan kepentingan untuk menjatuhkan pemerintah maka penggeraknya bisa dijerat hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan Jenderal Tito saat menyampaikan paparan evaluasi pasca Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019). Tito menegaskan apabila people power tersebut jelas untuk menggulingkan pemerintah, maka pencetus people power tersebut bisa dikenai pasal 107 KUHP tentang makar untuk menggulingkan pemerintah.
"Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP (pemufakatan makar) jelas," kata Tito.
"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," sambungnya.
Tito mengungkapkan apabila hal tersebut benar akan terjadi, maka Polri dan TNI beserta penegak hukum lainnya akan rapatkan barisan untuk menyelesaikannya. "Dalam hal terjadi ini maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain seperti TNI maka akan melakukan penegakkan," ujarnya.
Tito kemudian menyoroti soal tindakan provokasi atau menghasut pihak lain melakukan upaya pidana, dalam hal ini ialah makar. Perbuatan makar sendiri telah diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang 1946. Ia mencontohkan kepada kasus penyebaran berita bohong alias hoax yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.
"Kalau ada provokasi dilakukan makar itu ada aturan sendiri Undang-Undang 1946 pasal 14 dan 15 atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Misal bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas, lalu terjadi keonaran, maka masyarakat terprovokasi," tuturnya.
"Maka yang melakukan bisa digunakan pasal itu, ini seperti kasus yang sedang berlangsung mohon maaf, tanpa mengurangi praduga tak bersalah, kasus Ratna Sarumpaet. Itu melakukan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran," tandasnya.
Baca Juga: Hendropriyono: Rizieq, Yusuf Martak, Keturunan Arab Jangan Provokasi
Berita Terkait
-
Pemuda Muhammadiyah Bela KPU, Singgung People Power Aksi Provokasi
-
Anak Kiai se-Madura Tolak Mentah-mentah Ajakan People Power Amien Rais
-
Tuduh Situng KPU Dicurangi Siluman, Amien Rais Ajak People Power
-
Ogah Diperiksa Kasus Makar, Eggi Cuma Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya
-
Debat People Power dengan Guntur Romli, Eggi Sudjana Maunya Lawan Mahfud MD
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris
-
Update Gempa Sigi: 787 Rumah Rusak, 1 Tewas dan 55 Warga Luka
-
Laporan Intelijen Amerika: Selat Hormuz di Bawah Kendali Penuh Iran, Bisa Buka Tutup Kapan Saja
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan