Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin menilai penetapan Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kewenangan dari kepolisian.
Maruf mengajak semua pihak untuk mempercayakan pada pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
"Ya itu nanti terserah, kita lihat saja," ujar Ma'ruf di kantor MUI, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Meski demikian Ketua MUI itu enggan berkomentar banyak perihal kasus yang menimpa Bachtiar. Termasuk soal ramai anggapan penetapan tersangka Bachtiar Nasir pada kasus pencucian uang bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
"Dimasalahkannya soal apa. Saya belum dapat bocorannya," kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengecam penetapan Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui akun Twitter miliknya, Hidayat Nur Wahid ia menilai penetapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
"Innalilahi.... Kasus lama tahun 2017 tiba-tiba setelah Ijtimak Ulama ke-3 muncullah penetapan sebagai tersangka. Kembali lagi kriminalisasi ulama," kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip Suara.com.
Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca Juga: Tersangka Kasus TPPU, Bachtiar Nasir Diperiksa Bareskrim saat Puasa Ketiga
Dana tersebut diklaim oleh Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, pihak kepolisian menduga ada pencucian uang dalam proses penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Siap Bertemu Sandiaga Uno, Ma'ruf Amin: Mau Buka Bersama Boleh
-
Pemeriksaan Perdana Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Baru Besok
-
Sandiaga dan Ma'ruf Saling Tunggu, Pertemuan Pascapilpres Cuma Wacana?
-
Bachtiar Nasir Tersangka Kasus Pencucian Uang, PKS: Ini Kriminalisasi Ulama
-
Bantah Sandiaga, Ma'ruf Amin: Enggak Ada yang Hubungi Ajak Bertemu
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan