Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, agenda pemeriksaan yang dijadwalkan kepada Ustaz Bachtiar Nasir pada Rabu (8/5/2019), besok merupakan pemeriksaan perdananya setelah berstatus tersangka.
Pemanggilan itu terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Kalau untuk diperiksa sebagai tersangka, baru ini ya pertama kali," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menurutnya, Bachtiar pernah diperiksa pada tahun 2017 terkait kasus tersebut. Namun, kata Dedi, saat itu status Bachtiar masih sebagai saksi.
"Tahun 2017 sudah pernah juga tim penyidik memanggil yang bersangkutan tapi dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata dia.
Terkait status Bachtiar sebagai tersangka, Dedi menyebut penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk penetapan tersebut. Namun, Dedi enggan berkomentar saat disinggung apakah Mantan Ketua GNPF MUI itu akan ditahan atau tidak seusai menjalani pemeriksaan.
"Itu kewenangan penyidik, penahanan itu dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Diketahui, agenda pemeriksaan Bachtiar Nasir tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Baca Juga: Politisi Demokrat: Jangan Minta Wiranto Mundur, Itu Setengah Waras
Berita Terkait
-
Bachtiar Nasir Tersangka Kasus Pencucian Uang, PKS: Ini Kriminalisasi Ulama
-
Bachtiar Nasir Diperiksa Tersangka Kasus TPPU, Mabes Polri: Itu Kasus Lama
-
Tersangka Kasus TPPU, Bachtiar Nasir Diperiksa Bareskrim saat Puasa Ketiga
-
Kutip Al Hadis, Bachtiar Nasir: Pemerintahan Jokowi Norak
-
Bachtiar Nasir: Ijtimak Ulama Redam Kekecewaan Umat karena Pilpres Curang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar