Suara.com - Lebih dari 175 ribu orang telah menandatangani petisi untuk mencabut izin organisasi massa FPI.
Mereka mendesak agar Kementerian Dalam Negeri tidak memperpanjang masa registrasi FPI yang akan habis pada 20 Juni 2019.
Petisi tersebut dibuat oleh akun bernama Ira Bisyir melalui laman Change.org, dengan judul petisi 'Stop Ijin FPI'.
Penelusuran Suara.com, Rabu (8/5/2019) pukul 16.00 WIB, petisi ini sudah diteken sebanyak 177.507 orang.
Jumlah orang yang menandatangani petisi ini meningkat drastis dibandingkan hari sebelumnya. Pada Selasa (7/5/2019), jumlah orang yang meneken petisi ini baru sebanyak 37 ribu orang.
Pada bagian awal petisi, tertulis ajakan untuk menyetop izin FPI. Sebab, mereka menilai FPI sebagai kelompok intoleran dan pendukung kekerasan hingga HTI.
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tulisan dalam petisi tersebut.
Orang-orang yang telah menandatangani petisi tersebut bersepakat bila FPI telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Mereka juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri bisa mempertimbangkan untuk mencabut izin FPI.
Baca Juga: Minta Rizieq dan Keturunan Arab Jangan Provokasi, FPI: Hendropriyono Rasis!
"FPI hanya selalu menimbulkan huru hara saja," kata Titik Retnowati.
"FPI tidak cocok di NKRI," ujar Matheus Budi Prabowo.
"FPI memecah belaj kerukunan beragama, bermain dalam koridor di luar pancasila, tidak menghargai kepercayaan orang lain dan selalu memaksakan kehendak atas nama agama," ungkap Virgilio Wijayanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan