Suara.com - Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis menanggapi santai soal adanya petisi yang mendesak Kementerian Dalam Negeri tak memperpanjang registrasi organisasi massanya.
Sobri justru menuding, orang-orang yang menginginkan FPI bubar adalah yang tergolong menyukai maksiat.
"Iya enggak masalah. Itu kan pendapat orang yang suka maksiat, silakan saja. Justru banyak yang berharap FPI semakin kuat, mengawal dan mendampingi masyarakat,” klaim Sobri di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Sobri mengklaim, kegiatan FPI selama ini tak pernah membuat keonaran. Misalnya, aksi 212 atau demonstrasi anti-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2017, yang berjalan secara konstitusional.
"Jadi kalau sebatas... mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," tudingnya.
Untuk diketahui, puluhan ribu orang menekn petisi untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri, tidak memperpanjang perizinan untuk organisasi massa FPI yang bakal kedaluarsa per tanggal 20 Juni 2019.
Petisi tersebut digalang secara daring melalui laman Change.org, dengan judul ”Stop ijin FPI”.
Sejak digulirkan sehari yang lalu, Senin (6/5), petisi ini sudah diteken oleh 37.083 orang pada hari Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berikut mukadimah petisi tersebut:
Baca Juga: Belum Daftar Ulang ke Kemendagri, Ketua FPI: Santai Saja
Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua.
Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka.
Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.
Sementara penelusuran Suara.com di laman daring resmi Kemendagri, terdapat dokumen bernama Rekap Data Surat Keterangan Terdaftar Yang Masih Aktif.
Dokumen itu berisi daftar organisasi-organisasi massa yang terdaftar di Kemendagri. Salah satunya adalah FPI yang berada pada deretan nomor 12.
Tag
Berita Terkait
-
Belum Daftar Ulang ke Kemendagri, Ketua FPI: Santai Saja
-
Bachtiar Nasir Tersangka TPPU, Ketua FPI: Babak Baru Kriminalisasi Ulama
-
Ditanya soal Izin FPI, Sandiaga Malah Lempar Pertanyaan ke Masyarakat
-
Mendagri Sebut FPI Belum Perpanjang Masa Izin Ormas
-
Izinnya Bulan Depan Habis, 37 Ribu Warga Teken Petisi Setop Izin FPI
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik