Suara.com - Penetapan Ustaz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka, Prabowo: Kriminalisasi Ulama
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengklaim, penetapan tersangka terhadap Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir oleh polisi, merupakan kriminalisasi ulama dan pembungkaman aspirasi tokoh masyarakat.
Prabowo beralasan, kasus yang menyeret Bachtiar Nasir sebagai tersangka adalah kasus lama. Menurutnya, bachtiar tak melakukan tindakan pidana pencucian uang terhadap aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Kami menganggap bahwa ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama, dan juga upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur, elemen-elemen dalam masyarakat," kata Prabowo saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Kasus tersebut pernah bergulir pada 2017 silam, dan Bachtiar hanya berstatus sebagai saksi. Karenanya, Prabowo menganggap penetapan tersangka saat ini dikarenakan gelaran Ijtimak Ulama III yang baru dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Ijtimak Ulama III adalah acara yang digelar ulama-ulama pendukung Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Tidak hanya Bachtiar, Prabowo juga sempat menyebutkan nama-nama lainnya seperti Ahmad Dhani, Buni Yani, hingga Eggi Sudjana, yang juga terseret pada kasus-kasus kriminal.
"Hal-hal ini menurut kami justru akan menambah ketegangan. Pergantian pemimpin itu jangan dibikin tegang begitu. Kalau menurut saya yang kita pikirkan kebaikan seluruh rakyat.”
Untuk diketahui, Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca Juga: Prabowo: Ustaz Bachtiar Nasir Tidak Bersalah!
Dana tersebut diklaim oleh Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, pihak kepolisian menduga ada pencucian uang dalam proses penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Rabu (8/5) hari ini, Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia mangkir dengan alasan sibuk berdakwah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai