Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan menyerahkan lima laporan soal dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (10/5/2019). Laporan tersebut akan disertai bukti-bukti yang diperoleh berdasarkan temuan dari masyarakat.
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Ferry Juliantono mengatakan pihak BPN melalui direktorat advokasi dan hukum telah menerima sejumlah bukti-bukti dengan berbagai format guna mendukung pelaporan tersebut.
Bukti-bukti yang diterima BPN tersebut telah disortir sehingga menjadi pendukung kuat untuk BPN melaporkan dugaan kecurangannya.
"Tentu kami juga melakukan penyortiran terhadap bukti-bukti yang disampaikan kepada kami untuk memilah itu tempat kejadiannya di mana, waktunya kapan, dan kemudian itu yang kita sampaikan kepada Bawaslu," kata Ferry di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Dalam kesempatan yang sama Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Vasco Ruseimy memaparkan detail soal pelaporan tersebut. Lima laporan yang akan diserahkan kepada Bawaslu tersebut dibuat karena kecurigaan BPN Prabowo - Sandiaga terhadap KPU, keterlibatan Aparatur Sipil dan Negara (ASN) hingga pemanfaatan logistik untuk memenangan Jokowi - Amruf Amin.
"Kami menilai kecurangan-kecurangan ini bukan hanya terjadi pada saat pencoblosan itu saja, kecurangan itu sudah terjadi pra pencoblosan, dan sampai pasca pencoblosan," kat Vasco.
Berikut ialah detail lima laporan yang akan disampaikan BPN kepada Bawaslu RI.
1. Laporan terstruktur sistematis dan masif (TSM) nya tentang penggiringan opini oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk kepentingan paslon 01.
2. Laporan tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara untuk kemenangan paslon 01.
Baca Juga: Jumat Ini, BPN Serahkan 5 Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 ke Bawaslu
3. Laporan TSM tentang kecurangan yang terkait dengan C1 untuk kemenangan paslon 01.
4. Laporan terstruktur sistematis dan masif tentang penyelenggaraan pemilu luar negeri untuk kemenangan paslon 01.
5. Laporan TSM tentang pengkondisian penggunaan logistik untuk sebagai media kecurangan dalam memenangkan paslon 01.
Berita Terkait
-
Jumat Ini, BPN Serahkan 5 Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 ke Bawaslu
-
Sandiaga soal Eggi: Jangan karena Pendukung Prabowo, Semua Cepat Diangkat
-
Bela Eggi Sudjana, BPN: People Power Zaman Pak Harto Masalah Enggak?
-
Eggi Sudjana Tersangka Makar, BPN: Ini Pemerintah Otoriter, Arogan, Zalim!
-
Soal Istri Eks Danjen Kopassus, BPN: Awas Dosa-dosa Kita Sedang Disisir
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998