Suara.com - Politikus PAN sekaligus tersangka kasus Makar, Eggi Sudjana, ikut berorasi dalam aksi di depan kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Sembari di atas mobil komando aksi, Eggi mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar karena menyerukan people power.
Eggi mengakui ada kejanggalan pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP tentang Penghasutan. Eggi menyebut, pasal tersebut adalah produk pemerintahan Joko Widodo.
”Saudara-saudara, saya dituduh Pasal 107 KUHP. Pasal 107 ini adalah produk pemerintah sekarang," ujar Eggi di Depan Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumar (10/5/2019).
Dalam orasinya, Eggi kembali menyerukan people power kepada massa aksi. Menurutnya, people power tidak akan terjadi kalau tak ada kecurangan pemilu.
"Padahal kita akan melakukan people power karena kecurangan pemilu. Oleh karena itu, kalau ada kecurangan pemilu begitu, people power bergerak, betul? Insya allah akan diungkap kecurangan pemilu.”
Untuk diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana kekinian masih merupakan adopsi dari produk KUHP era kolonial Belanda. Termasuk pasal-pasal penghasutan, juga adopsi dari hukum kolonial Belanda.
Kekinian, pemerintah dan DPR belum merampungkan pembahasan Rancangan KUHP yang baru untuk menggantikan KUHP lama tersebut.
Baca Juga: Tersangka Makar Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Polda Metro Siap Hadapi
Tag
Berita Terkait
-
TKN Sebut Demo Pascapemilu 2019 Melawan Kehendak Rakyat
-
Demo Bawaslu, Ketua Reuni 212 Ajak Massa Masuk Penjara Biar Makanan Habis
-
Tersangka Makar Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Polda Metro Siap Hadapi
-
Didemo Ormas Gabungan, Polisi Tutup Jalan di Depan Bawaslu
-
Biar Sejuk, Polisi Bersorban Kawal Demo Massa Kivlan Zein di Bawaslu
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang