Suara.com - Badan Kepegawaian Negara mengakui telah menyusun jadwal cuti bersama pegawai negeri sipil pada libur Idul Fitri 1440H tahun 2019. Cuti bersama tersebut nantinya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan menerangkan, Keppres tersebut kekinian sedang menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, cuti bersama untuk PNS mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
Pada SKB tersebut, karena lebaran akan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni, maka cuti bersama PNS ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
"Sehingga Jumat tanggal 31 Mei masih masuk, walaupun tanggal 30-nya hari Kamis libur Kenaikan Isa Almasih. Jadi dari Senin sampai Jumat saja cuti bersamanya," kata Ridwan saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/5/2019).
Kendati demikian, Ridwan menyatakan jadwal cuti bersama tersebut masih perkiraan. Pasalnya, saat ini BKN menunggu Keppres sebagai dasar hukumnya diteken oleh Presiden Jokowi.
"Tunggu Keppres saja, dari tahun 2017 ditetapkan berdasarkan Keppres. Enggak tahu (kapan Keppres keluar), harus tanya Setneg, tapi sudah diajukan.," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
"Ira Cape, Ira Nyerah," Isi Surat Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Gegerkan Bogor
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Hadiri Rakornas DTSEN Bareng Kemensos, Seskab Teddy Bawa Pesan Ini dari Presiden Prabowo
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!