Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pejabat Negara untuk menolak penerimaan gratifikasi menjelang perayaan hari raya umat islam Idul Fitri. Gratifikasi itu bentuknya hadiah terkait kerja PNS dan penyelenggara negara.
Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengeluarkan surat edaran tentang Imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
"Pokoknya agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya lebaran," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Menurut Febri, perayaan hari raya keagamaan yang sudah menjadi nilai-nilai luhur dan tradisi agar tidak dijadikan alasan untuk pejabat negara bisa mendapatkan pemberian gratifikasi dari pihak mana pun.
"Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka," ujar Febri
Febri menambahkan bila ada kejadian diharapkan selaku penerima gratifikasi dengan berlabel pejabat negara agar menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan yang ingin memberikan gratifikasi.
Meski begitu, bila dalam kondisi yang tak dapat menolak, seperti pemberian secara tak langsung maupun ada resiko lain. Segera untuk laporkan ke KPK.
"Penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tutup Febri.
Baca Juga: KPK dan Ombudsman Teken MoU Kerja Bareng Telisik Kasus Gratifikasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah