Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pejabat Negara untuk menolak penerimaan gratifikasi menjelang perayaan hari raya umat islam Idul Fitri. Gratifikasi itu bentuknya hadiah terkait kerja PNS dan penyelenggara negara.
Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengeluarkan surat edaran tentang Imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
"Pokoknya agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya lebaran," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Menurut Febri, perayaan hari raya keagamaan yang sudah menjadi nilai-nilai luhur dan tradisi agar tidak dijadikan alasan untuk pejabat negara bisa mendapatkan pemberian gratifikasi dari pihak mana pun.
"Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka," ujar Febri
Febri menambahkan bila ada kejadian diharapkan selaku penerima gratifikasi dengan berlabel pejabat negara agar menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan yang ingin memberikan gratifikasi.
Meski begitu, bila dalam kondisi yang tak dapat menolak, seperti pemberian secara tak langsung maupun ada resiko lain. Segera untuk laporkan ke KPK.
"Penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tutup Febri.
Baca Juga: KPK dan Ombudsman Teken MoU Kerja Bareng Telisik Kasus Gratifikasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rice Cooker Cosmos Ada Berapa Ukuran? Ini Daftar Lengkapnya untuk Keluarga Muda dan Pebisnis
-
5 Rekomendasi Hybrid Sunscreen Lokal Terbaik Tanpa Whitecast dan Efek Kusam sesuai Review
-
Prabowo Pimpin Rapat Karhutla Kalimantan: Siapa yang Bisa Kasih Saya Presentasi?
-
KPK Periksa Stafsus Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Suap Bupati Kuansing
-
Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan
-
Kredit Mobil Brio: Berapa Gaji Minimal yang Aman? Begini Simulasinya
-
Jangan Ukur Keberhasilan Politik dari Banyaknya Rapat dan Sorotan Kamera
-
Karhutla Kalimantan Makin Parah, Airlangga: Kegiatan Ekonomi Terganggu
-
9 Rekomendasi Skin Tint Ringan untuk Tampilan Segar dan Anti Dempul
-
KPK Bongkar Dugaan Rasuah di Pemkab Bogor, Upah Pungut hingga Pengadaan Barang Disorot