Suara.com - Untuk kelima kali, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) 2019. HWPA adalah apresiasi Kementerian Luar Negeri kepada individu, lembaga maupun institusi, baik dari kalangan pemerintah maupun non pemerintah yang telah memberikan kontribusi penting dan berkesinambungan dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.
Bagi lembaga pemerintah, perwakilan RI, masyarakat madani, pemerintah daerah dan media massa dapat mengusulkan individu dan lembaga yang dinilai layak masuk nominasi penerima HWPA 2019 secara online melalui laman https://hwpa.kemlu.go.id. Usulan ini ditunggu panitia hingga 17 Mei 2019 pekan.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan usulan, sehingga calon pemerima semakin banyak. Perlindungan WNI tidak hanya saat penempatan, namun juga terkait dengan sebelum, saat warga negara berada di luar negeri seperti penempatan, maupun setelahnya. Cakupan ini sesuai dengan UU 18 tahun 2017,” kata Deputi Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu, Judha Nugraha, dalam rilis yang diterima Suara.com, Minggu (12/5/2019).
Adapun kriteria penerima HWPA 2019 antara lain; induvidu atau lembaga yang telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Melaksanakan tugas perlindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas dan menempatkan perlindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya. “Mereka yang telah bekerja secara luar biasa, beyond of the call of duty, layak untuk diusulkan,” kata Judha.
Ada delapan kategori yang berhak menerima penghargaan HWPA 2019 ini. Mitra kerja Kemenlu, kepala perwakilan, staf perwakilan, mitra kerja perwakilan RI, masyarakat madani, jurnalis atau media, pemerintah daerah dan kategori pelayanan publik di perwakilan RI. “Kategori terakhir adalah kategori baru yang diadakan pada periode ini karena salah satu bentuk perjuangan perlindungan adalah memberikan pelayanan publik di perwakilan RI. Harapan lebih lanjut, dengan kategori ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di perwakilan RI di seluruh dunia,” jelas dia.
Setelah proses pendaftaran selesai, akan dilanjutkan dengan penjaringan dan seleksi oleh dewan juri. Proses penjaringan akan berlangsung selama 10 hari, sebelum tim juri akan melakukan verifikasi, baik administrasi hingga verifikasi lapangan. Diharapkan seluruh proses penjaringan hingga penjurian akan selesai awal Agustus, sehingga September 2019 akan diumumkan.
Sementara juri HWPA 2019 terdiri atas figur-figur penting yang terlibat langsung dalam berbagai isu perlindungan WNI di luar negeri.
Para juri ialah Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andri Hadi; Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal; dan, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah Periode 2013 -2016 Dharmakirty Syailendra.
Kemudian Deputi Bidang Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,Teguh Hendro Cahyono; dan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Pemred Suara.com yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia periode 2014-2017, Suwarjono.
Baca Juga: HWPA 2019, Perlindungan WNI Prioritas Politik Luar Negeri Kemenlu
Selanjutnya, Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional Komisioner HAM pada organisasi Kerja sama Islam Siti Ruhaini Dzuhayatin; Senior Advisor Human Right Working Group Rafendi Djamin; dan, Yunianti Chuzaifah dari Komnas perempuan.
Sejak kali pertama digelar tahun 2015 hingga 2018, HWPA telah diberikan kepada 39 individu dan 28 lembaga yang terdiri atas pejabat dan staf perwakilan RI, mitra kerja Kementerian Luar Negeri mitra kerja perwakilan RI, masyarakat madani, pemerintah daerah dan jurnalis media.
Tag
Berita Terkait
-
Kemenlu Ungkap Kondisi Kru WNI Korban Pembajakan di Somalia
-
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB
-
Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Bukan Sekadar Menyesal: Langkah Mengejutkan Indonesia untuk Mendinginkan Konflik AS - Iran
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Belajar dari Iblis dan Maling? Seni Menang di Buku Jadilah yang Terbalik!
-
SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen
-
Tak Sekadar Kejar Juara, Turnamen Sepak Bola Usia Muda Ajarkan Sportivitas dan Kerja Sama
-
9 Lipstik yang Tahan Lama dan Murah, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Apakah Serum Retinol Viva Bisa Dipakai Setiap Hari? Ini Penjelasan dan Review Pembeli
-
Bahas Skandal Asusila Bill Clinton, Deny Indrayana Ingatkan Prabowo Soal 3 Hal Bikin Rezim Runtuh
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Zodiak yang Memiliki IQ Paling Tinggi, Benarkah Aquarius dan Scorpio Paling Cerdas?
-
Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI
-
Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai