Suara.com - Untuk kelima kali, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) 2019. HWPA adalah apresiasi Kementerian Luar Negeri kepada individu, lembaga maupun institusi, baik dari kalangan pemerintah maupun non pemerintah yang telah memberikan kontribusi penting dan berkesinambungan dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.
Bagi lembaga pemerintah, perwakilan RI, masyarakat madani, pemerintah daerah dan media massa dapat mengusulkan individu dan lembaga yang dinilai layak masuk nominasi penerima HWPA 2019 secara online melalui laman https://hwpa.kemlu.go.id. Usulan ini ditunggu panitia hingga 17 Mei 2019 pekan.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan usulan, sehingga calon pemerima semakin banyak. Perlindungan WNI tidak hanya saat penempatan, namun juga terkait dengan sebelum, saat warga negara berada di luar negeri seperti penempatan, maupun setelahnya. Cakupan ini sesuai dengan UU 18 tahun 2017,” kata Deputi Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu, Judha Nugraha, dalam rilis yang diterima Suara.com, Minggu (12/5/2019).
Adapun kriteria penerima HWPA 2019 antara lain; induvidu atau lembaga yang telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Melaksanakan tugas perlindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas dan menempatkan perlindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya. “Mereka yang telah bekerja secara luar biasa, beyond of the call of duty, layak untuk diusulkan,” kata Judha.
Ada delapan kategori yang berhak menerima penghargaan HWPA 2019 ini. Mitra kerja Kemenlu, kepala perwakilan, staf perwakilan, mitra kerja perwakilan RI, masyarakat madani, jurnalis atau media, pemerintah daerah dan kategori pelayanan publik di perwakilan RI. “Kategori terakhir adalah kategori baru yang diadakan pada periode ini karena salah satu bentuk perjuangan perlindungan adalah memberikan pelayanan publik di perwakilan RI. Harapan lebih lanjut, dengan kategori ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di perwakilan RI di seluruh dunia,” jelas dia.
Setelah proses pendaftaran selesai, akan dilanjutkan dengan penjaringan dan seleksi oleh dewan juri. Proses penjaringan akan berlangsung selama 10 hari, sebelum tim juri akan melakukan verifikasi, baik administrasi hingga verifikasi lapangan. Diharapkan seluruh proses penjaringan hingga penjurian akan selesai awal Agustus, sehingga September 2019 akan diumumkan.
Sementara juri HWPA 2019 terdiri atas figur-figur penting yang terlibat langsung dalam berbagai isu perlindungan WNI di luar negeri.
Para juri ialah Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andri Hadi; Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal; dan, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah Periode 2013 -2016 Dharmakirty Syailendra.
Kemudian Deputi Bidang Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,Teguh Hendro Cahyono; dan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Pemred Suara.com yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia periode 2014-2017, Suwarjono.
Baca Juga: HWPA 2019, Perlindungan WNI Prioritas Politik Luar Negeri Kemenlu
Selanjutnya, Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional Komisioner HAM pada organisasi Kerja sama Islam Siti Ruhaini Dzuhayatin; Senior Advisor Human Right Working Group Rafendi Djamin; dan, Yunianti Chuzaifah dari Komnas perempuan.
Sejak kali pertama digelar tahun 2015 hingga 2018, HWPA telah diberikan kepada 39 individu dan 28 lembaga yang terdiri atas pejabat dan staf perwakilan RI, mitra kerja Kementerian Luar Negeri mitra kerja perwakilan RI, masyarakat madani, pemerintah daerah dan jurnalis media.
Tag
Berita Terkait
-
Diplomat RI Ditembak di Peru: Tak Terima Ancaman, Tak Bisa Bahasa Spanyol, Apa Motif Pelakunya?
-
Kematian Arya Daru : Praktisi Hukum Ungkap Bukti Pembunuhan Senyap, Bantah Bunuh Diri!
-
Misteri Sosok Farah di Kasus Diplomat Kemlu Arya Daru
-
Ziarah ke Makam Diplomat Kemenlu Arya Daru, Kerabat Sindir Pemerintah: Orang Jujur Musuh Berbahaya
-
Misteri Hilangnya HP Arya Daru: Terlacak Terakhir di Grand Indonesia hingga Pesan Salah Kirim
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?