Suara.com - Untuk kelima kali, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) 2019. HWPA adalah apresiasi Kementerian Luar Negeri kepada individu, lembaga maupun institusi, baik dari kalangan pemerintah maupun non pemerintah yang telah memberikan kontribusi penting dan berkesinambungan dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.
Bagi lembaga pemerintah, perwakilan RI, masyarakat madani, pemerintah daerah dan media massa dapat mengusulkan individu dan lembaga yang dinilai layak masuk nominasi penerima HWPA 2019 secara online melalui laman https://hwpa.kemlu.go.id. Usulan ini ditunggu panitia hingga 17 Mei 2019 pekan.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan usulan, sehingga calon pemerima semakin banyak. Perlindungan WNI tidak hanya saat penempatan, namun juga terkait dengan sebelum, saat warga negara berada di luar negeri seperti penempatan, maupun setelahnya. Cakupan ini sesuai dengan UU 18 tahun 2017,” kata Deputi Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu, Judha Nugraha, dalam rilis yang diterima Suara.com, Minggu (12/5/2019).
Adapun kriteria penerima HWPA 2019 antara lain; induvidu atau lembaga yang telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Melaksanakan tugas perlindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas dan menempatkan perlindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya. “Mereka yang telah bekerja secara luar biasa, beyond of the call of duty, layak untuk diusulkan,” kata Judha.
Ada delapan kategori yang berhak menerima penghargaan HWPA 2019 ini. Mitra kerja Kemenlu, kepala perwakilan, staf perwakilan, mitra kerja perwakilan RI, masyarakat madani, jurnalis atau media, pemerintah daerah dan kategori pelayanan publik di perwakilan RI. “Kategori terakhir adalah kategori baru yang diadakan pada periode ini karena salah satu bentuk perjuangan perlindungan adalah memberikan pelayanan publik di perwakilan RI. Harapan lebih lanjut, dengan kategori ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di perwakilan RI di seluruh dunia,” jelas dia.
Setelah proses pendaftaran selesai, akan dilanjutkan dengan penjaringan dan seleksi oleh dewan juri. Proses penjaringan akan berlangsung selama 10 hari, sebelum tim juri akan melakukan verifikasi, baik administrasi hingga verifikasi lapangan. Diharapkan seluruh proses penjaringan hingga penjurian akan selesai awal Agustus, sehingga September 2019 akan diumumkan.
Sementara juri HWPA 2019 terdiri atas figur-figur penting yang terlibat langsung dalam berbagai isu perlindungan WNI di luar negeri.
Para juri ialah Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andri Hadi; Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal; dan, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah Periode 2013 -2016 Dharmakirty Syailendra.
Kemudian Deputi Bidang Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,Teguh Hendro Cahyono; dan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Pemred Suara.com yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia periode 2014-2017, Suwarjono.
Baca Juga: HWPA 2019, Perlindungan WNI Prioritas Politik Luar Negeri Kemenlu
Selanjutnya, Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional Komisioner HAM pada organisasi Kerja sama Islam Siti Ruhaini Dzuhayatin; Senior Advisor Human Right Working Group Rafendi Djamin; dan, Yunianti Chuzaifah dari Komnas perempuan.
Sejak kali pertama digelar tahun 2015 hingga 2018, HWPA telah diberikan kepada 39 individu dan 28 lembaga yang terdiri atas pejabat dan staf perwakilan RI, mitra kerja Kementerian Luar Negeri mitra kerja perwakilan RI, masyarakat madani, pemerintah daerah dan jurnalis media.
Tag
Berita Terkait
-
Kematian Diplomat Arya Daru: Polisi Akan Buka Semua Bukti CCTV ke Keluarga
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
Istri Almarhum Arya Daru yang Meninggal Misterius Bersuara: Saya Minta Hati Nurani
-
Penghormatan Terakhir untuk Staf KBRI Zetro Leonardo Purba yang Meninggal di Peru
-
Diplomat RI Ditembak di Peru: Tak Terima Ancaman, Tak Bisa Bahasa Spanyol, Apa Motif Pelakunya?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar