Suara.com - Untuk kelima kali, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) 2019. HWPA adalah apresiasi Kementerian Luar Negeri kepada individu, lembaga maupun institusi, baik dari kalangan pemerintah maupun non pemerintah yang telah memberikan kontribusi penting dan berkesinambungan dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.
Bagi lembaga pemerintah, perwakilan RI, masyarakat madani, pemerintah daerah dan media massa dapat mengusulkan individu dan lembaga yang dinilai layak masuk nominasi penerima HWPA 2019 secara online melalui laman https://hwpa.kemlu.go.id. Usulan ini ditunggu panitia hingga 17 Mei 2019 pekan.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan usulan, sehingga calon pemerima semakin banyak. Perlindungan WNI tidak hanya saat penempatan, namun juga terkait dengan sebelum, saat warga negara berada di luar negeri seperti penempatan, maupun setelahnya. Cakupan ini sesuai dengan UU 18 tahun 2017,” kata Deputi Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu, Judha Nugraha, dalam rilis yang diterima Suara.com, Minggu (12/5/2019).
Adapun kriteria penerima HWPA 2019 antara lain; induvidu atau lembaga yang telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Melaksanakan tugas perlindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas dan menempatkan perlindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya. “Mereka yang telah bekerja secara luar biasa, beyond of the call of duty, layak untuk diusulkan,” kata Judha.
Ada delapan kategori yang berhak menerima penghargaan HWPA 2019 ini. Mitra kerja Kemenlu, kepala perwakilan, staf perwakilan, mitra kerja perwakilan RI, masyarakat madani, jurnalis atau media, pemerintah daerah dan kategori pelayanan publik di perwakilan RI. “Kategori terakhir adalah kategori baru yang diadakan pada periode ini karena salah satu bentuk perjuangan perlindungan adalah memberikan pelayanan publik di perwakilan RI. Harapan lebih lanjut, dengan kategori ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di perwakilan RI di seluruh dunia,” jelas dia.
Setelah proses pendaftaran selesai, akan dilanjutkan dengan penjaringan dan seleksi oleh dewan juri. Proses penjaringan akan berlangsung selama 10 hari, sebelum tim juri akan melakukan verifikasi, baik administrasi hingga verifikasi lapangan. Diharapkan seluruh proses penjaringan hingga penjurian akan selesai awal Agustus, sehingga September 2019 akan diumumkan.
Sementara juri HWPA 2019 terdiri atas figur-figur penting yang terlibat langsung dalam berbagai isu perlindungan WNI di luar negeri.
Para juri ialah Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andri Hadi; Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal; dan, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah Periode 2013 -2016 Dharmakirty Syailendra.
Kemudian Deputi Bidang Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,Teguh Hendro Cahyono; dan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Pemred Suara.com yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia periode 2014-2017, Suwarjono.
Baca Juga: HWPA 2019, Perlindungan WNI Prioritas Politik Luar Negeri Kemenlu
Selanjutnya, Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional Komisioner HAM pada organisasi Kerja sama Islam Siti Ruhaini Dzuhayatin; Senior Advisor Human Right Working Group Rafendi Djamin; dan, Yunianti Chuzaifah dari Komnas perempuan.
Sejak kali pertama digelar tahun 2015 hingga 2018, HWPA telah diberikan kepada 39 individu dan 28 lembaga yang terdiri atas pejabat dan staf perwakilan RI, mitra kerja Kementerian Luar Negeri mitra kerja perwakilan RI, masyarakat madani, pemerintah daerah dan jurnalis media.
Tag
Berita Terkait
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Bukan Sekadar Menyesal: Langkah Mengejutkan Indonesia untuk Mendinginkan Konflik AS - Iran
-
Isarel Gabung Board of Peace, Kemlu Jelaskan Sikap Indonesia
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Ketegangan AS-Iran Meningkat, Komisi I DPR RI Desak Kemlu Siaga Lindungi WNI
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei