Suara.com - Iwan Adi Sucipto (49), pria yang menyebut Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Komunis Indonesia (PKI) jatuh pada 22 Mei berbarengan dengan pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Iwan pun kembali muncul di media sosial dan menyampaikan permohonan maaf.
Video permohonan maaf Iwan yang berdurasi 1 menit 13 detik itu tersebar di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah video permohonan maaf itu adalah akun Facebook Juanita Elizabeth Sitompul.
Dalam video itu tampak Iwan mengenakan baju koko berwarna putih dan kopiah hitam di kepalanya. Ia berdiri di depan latar gorden berwarna merah.
Bila pada video sebelumnya Iwan menunjukkan ekspresi berapi-api, kali ini Iwan tampil berbeda. Dalam video tersebut, Iwan menyampaikan permohonan maaf atas video adu domba yang telah dibuatnya hingga menjadi viral.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami cintai. Ada pernyataan yang tidak tepat yang saya lakukan di medsos," kata Iwan Adi Sucipto dalam video seperti dikutip Suara.com, Selasa (14/5/2019).
Iwan Adi Sucipto pun menyampaikan terima kasih kepada Polres Cirebon yang telah memberikan banyak hal positif kepadanya. Ia pun berjanji untuk belajar lebih baik lagi menjadi ustaz yang mampu memberikan kedamaian dan ketentraman.
"Saya terimakasih kepada seluruh teman-teman yang ada di Polres Cirebon, yang telah memberikan hal-hal positif untuk diri saya. Sehingga saya belajar lebih baik menjadi ustaz yang betul-betul memberikan ketentraman kedamaian, kesejukan bagi masyarakat Indonesia dan sekitarnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Iwan Adi Sucipto menyebut bila HUT PKI jatuh pada 22 Mei berbarengan dengan hari pengumuman hasil Pemilu 2019. Padahal, PKI sendiri dibentuk pada 23 Mei 1929. Sehingga, dahulu hari kelahiran PKI tersebut diperingati setiap tanggal 23 Mei.
Terkait video viralnya, Iwan sendiri sudah dilaporkan ke polisi dengan registrasi LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019.Dalam laporan itu, Iwan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Baca Juga: Kasus Makar, Politisi Gerindra Permadi Minta Dipanggil Ulang
Iwan terancam dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.
Berikut transkrip video permohonan maaf dari Iwan Adi Sucipto:
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Kepada seluruh rakyat Indonesia kami cintai. Ada pernyataan yang tidak tepat yang saya lakukan di medsos. Yang pertama pernyataan kapolri, saya mohon maaf kepada kapolri apabila ada kata-kata saya kurang tepat memahami kaiatan apa yang bapak sampaikan tatkala upacara untuk pengamanan pemilu.
Kedua berkaitan dengan TNI-polri. Saya tidak ada niat mengadu domba, mohon dimaafkan atas kekeliruan dan kesalahan saya. Mudah-mudahan kita tetap bersatu bahwa TNI-Polri adalah mencintai rakyat dan membela rakyat. Dan yang ketiga saya mohon maaf sebagai ustaz tidak boleh mendoakan siapapun orang apabila mendoakan yang buruk atau sesuatu yang tidak tepat sebagai ustaz.
Saya terimakasih kepada seluruh teman-teman yang ada di Polres Cirebon, yang telah memberikan hal-hal positif untuk diri saya. Sehingga saya belajar lebih baik menjadi ustaz yang betul-betul memberikan ketentraman kedamaian, kesejukan bagi masyarakat Indonesia dan sekitarnya.
Terimakasih banyak, mohon dimaafkan lahir batin. Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia