Suara.com - Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri Bachtiar Nasir mangkir dari pemanggilan pada Selasa (14/5/2019) karena tengah berada di Arab Saudi. Kuasa Hukum Bachtiar Nasir menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui kalau kliennya sudah dicekal ke luar negeri.
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir Aziz Yanuar mengatakan, sebelumnya Bachtiar meminta untuk penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya atas laporan dugaan makar. Hal itu dilakukannya lantaran saat ini Bachtiar harus menghadiri undangan dari Liga Muslim Dunia di Arab Saudi.
"(Berangkat) beberapa hari yang lalu. Ada undangan dari Liga Muslim Dunia," kata Aziz kepada Suara.com, Selasa (15/5/2019).
Sebelumnya Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham guna mencegah Ustaz Bachtiar Nasir keluar negeri. Aziz mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apabila kliennya dicekal ke luar negeri.
"Nah kalau pencekalan ke luar negeri saya nggak tahu. Kuasa hukum belum menerima," tandasnya.
Untuk diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku bahwa kepolisian telah mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Ustaz Bachtiar Nasir keluar negeri. Surat permohonan cekal itu telah diajukan pada Kamis (9/5/2019) kemarin.
Diketahui pencegahan keluar negeri bagi Bachtiar erat kaitan dengan status tersangka dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pergi ke luar negeri.
"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di Ditjen Imigrasi," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir Kembali, Lagi di Arab Saudi
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir Kembali, Lagi di Arab Saudi
-
Geram Ulama Pendukung Prabowo Dipolisikan, FPI Bikin Aksi Bela Ulama Lagi
-
Fadli Zon Desak Aparat Bersikap Adil Dalam Tegakan Hukum
-
Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Bachtiar Nasir
-
Berstatus Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Dicekal Keluar Negeri
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123