Suara.com - Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri Bachtiar Nasir mangkir dari pemanggilan pada Selasa (14/5/2019) karena tengah berada di Arab Saudi. Kuasa Hukum Bachtiar Nasir menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui kalau kliennya sudah dicekal ke luar negeri.
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir Aziz Yanuar mengatakan, sebelumnya Bachtiar meminta untuk penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya atas laporan dugaan makar. Hal itu dilakukannya lantaran saat ini Bachtiar harus menghadiri undangan dari Liga Muslim Dunia di Arab Saudi.
"(Berangkat) beberapa hari yang lalu. Ada undangan dari Liga Muslim Dunia," kata Aziz kepada Suara.com, Selasa (15/5/2019).
Sebelumnya Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham guna mencegah Ustaz Bachtiar Nasir keluar negeri. Aziz mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apabila kliennya dicekal ke luar negeri.
"Nah kalau pencekalan ke luar negeri saya nggak tahu. Kuasa hukum belum menerima," tandasnya.
Untuk diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku bahwa kepolisian telah mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Ustaz Bachtiar Nasir keluar negeri. Surat permohonan cekal itu telah diajukan pada Kamis (9/5/2019) kemarin.
Diketahui pencegahan keluar negeri bagi Bachtiar erat kaitan dengan status tersangka dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pergi ke luar negeri.
"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di Ditjen Imigrasi," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir Kembali, Lagi di Arab Saudi
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir Kembali, Lagi di Arab Saudi
-
Geram Ulama Pendukung Prabowo Dipolisikan, FPI Bikin Aksi Bela Ulama Lagi
-
Fadli Zon Desak Aparat Bersikap Adil Dalam Tegakan Hukum
-
Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Bachtiar Nasir
-
Berstatus Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Dicekal Keluar Negeri
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini