Suara.com - Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri Bachtiar Nasir mangkir dari pemanggilan pada Selasa (14/5/2019) karena tengah berada di Arab Saudi. Kuasa Hukum Bachtiar Nasir menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui kalau kliennya sudah dicekal ke luar negeri.
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir Aziz Yanuar mengatakan, sebelumnya Bachtiar meminta untuk penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya atas laporan dugaan makar. Hal itu dilakukannya lantaran saat ini Bachtiar harus menghadiri undangan dari Liga Muslim Dunia di Arab Saudi.
"(Berangkat) beberapa hari yang lalu. Ada undangan dari Liga Muslim Dunia," kata Aziz kepada Suara.com, Selasa (15/5/2019).
Sebelumnya Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham guna mencegah Ustaz Bachtiar Nasir keluar negeri. Aziz mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apabila kliennya dicekal ke luar negeri.
"Nah kalau pencekalan ke luar negeri saya nggak tahu. Kuasa hukum belum menerima," tandasnya.
Untuk diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku bahwa kepolisian telah mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Ustaz Bachtiar Nasir keluar negeri. Surat permohonan cekal itu telah diajukan pada Kamis (9/5/2019) kemarin.
Diketahui pencegahan keluar negeri bagi Bachtiar erat kaitan dengan status tersangka dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pergi ke luar negeri.
"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di Ditjen Imigrasi," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir Kembali, Lagi di Arab Saudi
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir Kembali, Lagi di Arab Saudi
-
Geram Ulama Pendukung Prabowo Dipolisikan, FPI Bikin Aksi Bela Ulama Lagi
-
Fadli Zon Desak Aparat Bersikap Adil Dalam Tegakan Hukum
-
Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Bachtiar Nasir
-
Berstatus Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Dicekal Keluar Negeri
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang