Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku bahwa kepolisian telah mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Ustaz Bachtiar Nasir keluar negeri. Surat permohonan cekal itu telah diajukan pada Kamis (9/5/2019) kemarin.
Diketahui pencegahan keluar negeri bagi Bachtiar erat kaitan dengan status tersangka dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pergi ke luar negeri.
"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di Ditjen Imigrasi," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Dedi mengatakan pencegahan Bachtiar keluar negeri guna mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Bachtiar sebagai tersangka.
Dedi menyanggah bahwa pencegahan tersebut lantaran ada kekhawatiran dari polisi Bachtiar akan kabur.
"Enggak lah kalau kabur, cuma untuk tidak berpergian ke luar negeri dulu karena masih dibutuhkan keterangannya," ujarnya.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Baca Juga: Polisi Beberkan Rentetan Eggi Sudjana Berstatus Tersangka Makar
Berita Terkait
-
Bachtiar Nasir Tersangka, Prabowo: Ini Kriminalisasi Ulama
-
Prabowo: Ustaz Bachtiar Nasir Tidak Bersalah!
-
Klaim Dikriminalisasi, Bachtiar Nasir Ditantang Buktikan di Pengadilan
-
Jadwal Dakwah Penuh, Bachtiar Nasir Maunya Diperiksa Habis Lebaran
-
Tersangka TPPU, Bachtiar Nasir Pikir-pikir Penuhi Panggilan Bareskrim
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta