Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta mencatat ada sekitar 11 kebijakan pemerintah yang dinilai dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum di Indonesia.
Kebijakan tersebut di antaranya ialah mulai dari pembentukan Tim Atensi Hukum pemantau ucapan tokoh oleh Menkopolhukam Wiranto, hingga penggunaan pasal makar secara sembarang oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan analisis, Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati mengatakan 11 kebijakan pemerintah tersebut memiliki beberapa pola. Pertama, kata dia, menghambat kebebasan sipil seperti berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan.
"Kedua, mengabaikan hukum yang berlaku baik itu Konstitusi, TAP MPR maupun undang-undang. Ketiga, memiliki watak yang represif, mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai ancaman," kata Asfinawati di gedung YLBHI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Atas 11 kebijakan pemerintah itu, YLBHI Jakarta juga memberikan pernyataan sikap. Pertama yaitu, memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Pemerintahan terikat pada Konstitusi.
Kedua, meminta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut dan dihentikan segera. Dan terakhir YLBHI Jakarta meminta agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan serupa.
"Meminta agar kebijakan-kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi tidak Iagi dikeluarkan," ujar Asfinawati.
Adapun, 11 kebijakan yang dinilai mengancam demokrasi tersebut sebagai berikut:
1. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum
Baca Juga: Penyerangan Ahmadiyah NTB, YLBHI Temukan Keterlibatan Aparat
2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan
3. Hak tidak memilih/Golput dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP
4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional
5. Pemerintah memasukkan/setuju memasukkan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP
6. Perluasan penempatan militer di kementrian dan upaya memasukkannya dalam revisi UU TNI
7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan
Berita Terkait
- 
            
              Wiranto Ancam Tutup Media, Demokrat: Cerminan Otoritarianisme Brutal!
- 
            
              Wiranto Ancam Tutup Media, Goenawan Mohamad: Dia Belum Sembuh Penyakit Orba
- 
            
              Wiranto Buru Tokoh Penyebar Kebencian, Fahri: Jangan Panik Kehabisan Akal
- 
            
              Wiranto: Kalau Ada Konspirasi, Pasti Saya Berperan Aktif
- 
            
              Wiranto Kumpulkan Menteri Bahas Pasca Pemilu
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP