Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Permadi urung memenuhi panggilan polisi terkait statusnya sebagai terlapor kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Alasannya, Permadi berhalangan hadir karena agenda pemeriksaan itu berberangan dengan agenda rapat di MPR. Terkait absen hadir untuk menjalani pemeriksaan, Permadi mengaku sudah melayangkan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya.
"Iya, tapi saya rapat di MPR, jadi tidak datang," ujar Permadi kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Meski tak dapat hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, Permadi mengaku akan hadir dalam agenda selanjutnya.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan memenuhi panggilan," tambahnya.
Tampaknya Permadi tak konsisten dengan ucapannya yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan makar.
Sebelumnya, Permadi mengaku bakal memenuhi panggilan pertama pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi.
"Hadir, saya tidak mau mengelak terus," ujar Permadi dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurut dia, pemanggilan dirinya terkait orasinya di gedung DPR. Selain Rabu, pada Kamis (16/5) ia juga dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Iya semua statusnya saksi, tetapi dari saksi ke tersangka kan tinggal melintir, enak," tutur Permadi.
Baca Juga: Amien Rais Cs Dilaporkan Dugaan Makar, Polisi Mulai Selidiki Laporan Dewi
Diketahui, Permadi dilaporkan politikus PDIP Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat, di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.
Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat.
Pada video itu, terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.
Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Tutup Tahun 2025 di Lapangan, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan
-
Kado Akhir Tahun, Pemprov DKI Gratiskan Transum Selama Dua Hari
-
PDIP Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis, Guntur Romli: Tindakan Pengecut!
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
-
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
-
Menteri Berulah, Presiden Menanggung Beban? Syahganda Desak Prabowo Gunakan Strategi Sun Tzu
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD
-
Antisipasi Kepadatan Tahun Baru, 35 KA Jarak Jauh Bisa Naik-Turun di Stasiun Lempuyangan