Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Permadi urung memenuhi panggilan polisi terkait statusnya sebagai terlapor kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Alasannya, Permadi berhalangan hadir karena agenda pemeriksaan itu berberangan dengan agenda rapat di MPR. Terkait absen hadir untuk menjalani pemeriksaan, Permadi mengaku sudah melayangkan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya.
"Iya, tapi saya rapat di MPR, jadi tidak datang," ujar Permadi kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Meski tak dapat hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, Permadi mengaku akan hadir dalam agenda selanjutnya.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan memenuhi panggilan," tambahnya.
Tampaknya Permadi tak konsisten dengan ucapannya yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan makar.
Sebelumnya, Permadi mengaku bakal memenuhi panggilan pertama pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi.
"Hadir, saya tidak mau mengelak terus," ujar Permadi dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurut dia, pemanggilan dirinya terkait orasinya di gedung DPR. Selain Rabu, pada Kamis (16/5) ia juga dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Iya semua statusnya saksi, tetapi dari saksi ke tersangka kan tinggal melintir, enak," tutur Permadi.
Baca Juga: Amien Rais Cs Dilaporkan Dugaan Makar, Polisi Mulai Selidiki Laporan Dewi
Diketahui, Permadi dilaporkan politikus PDIP Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat, di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.
Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat.
Pada video itu, terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.
Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini