Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Lewat pengacara, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah melayangkan surat permohonan pada Selasa (14/5/2019) seusai polisi melakukan penahanan.
Pengacara Eggi, Pitra Romadoni berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan. Sebab, kliennya kooperatif selama pemeriksaan dan tak memiliki niatan untuk menghilangkan barang bukti.
"Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengaku, polisi telah menerima surat permohonan tersebut. Kekinian, polisi masih mengkaji surat yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum dari Eggi Sudjana.
"Pengajuan penanguhan penahanan itu adalah merupakan suatu hak tersangka ya untuk mengajukannya. Masih dikaji penyidik. Nanti yang nilai pengajuan itu penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," papar Argo.
Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar, kemarin. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta Jangan Persulit, BPN Prabowo: Kita Bantu Kok
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Berita Terkait
-
Khawatir Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Tahan Eggi Sudjana
-
Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditahan Untuk 20 Hari
-
Tersangka Kasus Makar, Polisi Resmi Tahan Eggi Sudjana
-
Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar
-
5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Israel Makin Jauh dari Amerika, Benjamin Netanyahu Mau Serang Iran Sendiri
-
6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin
-
Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh
-
4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi
-
Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli
-
Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T