Maskapai Lion Air membantah menelantarkan jenazah Aqila. Pihak Lion Air menyatakan hal tersebut sudah sesuai standar operasional.
Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prongantoro, melalui pesan tertulis, mengatakan sudah melakukan standar operasional prosedur serta prinsip penerimaan kargo HUM (Human Remains) pada penerbangan rute Bandara Soetta – Bandara Hang Nadim, Selasa (14/ 5/2019).
Danang menjelaskan, berdasarkan data reservasi yang dilaporkan oleh pihak ketiga kepada Lion Air, pendamping jenazah diterbangkan memakai pesawat Lion Air nomor JT-378. Pesawat itu berangkat pukul 13.17 WIB dan mendarat pada 14.33 WIB.
Sedangkan penerbangan HUM tujuan Batam, telah dipersiapkan sesuai nomor surat muatan udara (SMU) 20197170 dengan booking code menggunakan Batik Air penerbangan ID-6862 pukul 16.54 WIB yang dijadwalkan tiba pada 18.10 WIB.
“Dari informasi yang diterima oleh petugas Lion Air, tidak ada pemberitahuan dari pihak ketiga sebagai pengurus mengenai perbedaan reservasi HUM dengan pendamping,” ujarnya.
Danang melanjutkan, petugas Lion Air mengetahui terdapat perbedaan reservasi nomor penerbangan.
Namun, HUM tidak dapat dipindahkan ke kargo pesawat Lion Air dikarenakan JT-378 sudah final atau siap diberangkatkan.
“Sebagai informasi, sebelum HUM masuk ke acceptance desk, petugas di bandar udara keberangkatan yakni Soekarno-Hatta telah memastikan mengenai aktual sesuai reservasi (pembelian tiket penumpang dan kargo). Prosedur ini bertujuan menentukan ruang kargo, jadwal keberangkatan, nomor penerbangan serta kemasan harus sesuai syarat pengangkutan jenazah melalui angkutan udara,” ucap Danang.
Danang melanjutkan, Lion Air sudah memberikan keterangan kepada pihak keluarga atas perbedaan waktu kedatangan di Batam.
Baca Juga: Pilot Lion Air Penganiaya Pegawai Hotel Dijebloskan ke Penjara
“Lion Air menyampaikan rasa keprihatinan atas kejadian yang timbul,” kata Danang.
Lion Air saat ini masih mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain mengenai perkembangan pemberitaan dan dari berbagai pihak yang terlibat guna dipelajari lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Adegan Tak Senonoh Siswi SMA saat Rayakan Kelulusan Bikin Geger Publik
-
IFW Batam harus Produksi Konten Budaya Indonesia
-
4 Fakta Pilot Lion Air yang Pukul Staf Hotel di Surabaya, Berawal Laundry
-
Penumpang Balita Bawa Barang Bagasi Sendiri, Ini Reaksi Lion Air
-
Klaim Banyak Kecurangan, BPN Prabowo Buka Posko Pengaduan di Batam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra