Suara.com - Keterlambatan proses rekapitulasi suara yang terjadi di beberapa kabupaten di Papua, hingga kini masih belum diinvestigasi oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengatakan keterlambatan proses rekapitulasi suara diduga karena ada campur tangan kepala daerah. Meski begitu, diakui Ronald, pihaknya belum sama sekali melakukan investigasi.
"Belum ada laporan yang masuk juga terkait dengan dugaan campur tangan kepala daerah dalam keterlambatan proses rekapitulasi suara di Provinsi Papua," katanya seperti dilansir Antara di Jayapura, Kamis (16/5/2019).
Menurut Ronald, selain itu, dari beberapa kasus yang muncul justru pihaknya menemukan sebuah pola baru pada pelanggaran-pelanggaran pemilu.
"Misalnya saja, pada formulir pengawasan milik Bawaslu yakni form A, ketika form-form ini tidak diberikan kepada saksi dan bawaslu maka jadinya pembuktiannya lemah," ujarnya.
Dia menjelaskan, meski pembuktiannya lemah karena tidak ada form A, akhirnya tetap disahkan meskipun dengan catatan-catatan dari Bawaslu.
"Sehingga jika kalau ada yang punyai kemampuan untuk berproses ke Mahkamah Konstitusi (MK) barulah mungkin bisa terbuka atau untuk berproses ke DKPP dan lain-lain," katanya lagi.
Sekadar diketahui, batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua adalah Minggu (12/5) namun hingga kini masih ada kabupaten yang belum melaksanakan pleno. (Antara)
Baca Juga: Selama Pemilu 2019 di Papua, 11 Petugas KPPS Meninggal
Berita Terkait
-
Jokowi Unggul di 14 Provinsi, Prabowo Tertinggal 14,4 Juta Suara
-
Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Pemilu 2019, KPU: Enggak Masalah
-
Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Prabowo Kalah Telak di NTT
-
Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Jokowi - Ma'ruf Amin Perkasa di Jatim
-
Bawaslu Papua Temukan Kerawanan Pemberlakuan Sistem Noken
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar