Suara.com - Satu lelaki di Uni Emirate Arab divonis hukuman mati karena menyiram zat asam ke wajah istrinya sendiri hingga tewas.
Pengadilan Kasasi Abu Dhabi menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Abu Dhabi untuk menghukum mati tersangka, setelah ia membunuh sang istri karena menolak memberikan password alias kata sandi ponselnya.
Harian Arab Emarat Al Youm yang dikutip Gulf News, Kamis (16/5/2019), memberitakan dokumen pengadilan menunjukkan bahwa pasangan itu sudah menikah selama 17 tahun terakhir.
Melalui pernikahan itu, mereka memiliki enam anak bersama, yang kekinian berusia antara tiga tahun sampai 16 tahun.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan, tersangka memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba dan telah dipenjara lebih dari satu kali.
Setelah korban mengajukan perceraian, tersangka menuduh istrinya berselingkuh di situs jejaring sosial dan menurut dokumen pengadilan, memutuskan untuk membunuhnya karena tidak setia.
Putra tertua mereka yang berusia 16 tahun mengatakan, sang ayah memasuki rumah dengan membawa tas hitam pada hari kejadian.
Di dalam rumah, lelaki itu mendesak istrinya untuk menyerahkan kata sandi guna mengakses ponsel. Ketika korban menolak, sang suami marah dan mengambil botol asam dari tas hitam.
Tersangka melemparkan zat asam ke wajah dan tubuh istrinya sebelum pergi. Sementara korban ditinggal saat kesakitan karena luka-lukanya.
Baca Juga: 2019 Ini, Astronot Uni Emirat Arab Siap ke Luar Angkasa
Menurut pernyataan putranya, pelaku meminta anak-anaknya mencuci luka si ibu memakai air dingin untuk mengurangi sensasi terbakar.
Namun, sang ibu meninggal dalam pelukan keenam anaknya.
Berita Terkait
-
Bulan Puasa, Lelaki Bacok Wanita Pasangan Serumahnya hingga Tewas
-
Bunuh Istri dan Tenggelamkan Bayinya saat Sahur, Aidil Akhirnya Ditangkap
-
Selalu Terbayang Wajah Korban, Suami Pembunuh Istri Menyerah
-
Tendang Suami, Istri Tewas Digebuki sampai Ginjal Luka Parah
-
Tertutup dan Anggun, 5 Momen Seru Avril Lavigne di Abu Dhabi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka