Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia baru saja diadili dan dihukum di Singapura. PRT itu ketahuan telah berbohong kepada polisi, mengaku telah diperkosa. Namun sejatinya ia telah berselingkuh dengan suami majikannya.
Dikutip dari laman The Star, Kamis (16/5/2019), PRT itu diketahui bernama Sumaini (29). Dia juga telah mengakui atas keterangan palsu kepada polisi. Kepada polisi ia mengaku telah diperkosa oleh suami majikannya.
Hal ini dilakukan Sumaini dengan harapan bisa membuat dirinya dipulangkan ke Indonesia. Di mana hal itu tidak diizinkan oleh majikannya.
Atas kejadian itu, Sumaini dijatuhi hukuman penjara 14 hari terhitung sejak Rabu (15/5/2019), setelah dirinya mengakui bahwa ia telah memberikan informasi palsu kepada petugas polisi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Gregory Gan mengatakan, bahwa istri pria itu memberi tahu polisi pada tanggal 7 Februari, yang menyatakan bahwa Sumaini telah "dilecehkan secara seksual".
Ternyata, pria yang dimaksud adalah suami dari majikan Suamini dan kemudian ditangkap polisi.
Awalnya, di depan polisi Sumaini mengatakan suami majikannya telah memperkosanya pada 15 Januari.
Namun setelah polisi merekam pernyataan dan memeriksa ponsel Sumaini ditemukan beberapa pesan teks di Facebook Messenger antara Sumaini dengan suami majikannya.
Salah satu pesan itu berisikan pesan dari Sumaini yang menyatakan bahwa dia merindukan suami majikannya, dan menunjukkan ada hubungan asmara terlarang antara keduanya.
Baca Juga: Tega, Pembantu Rumah Tangga di Kelapa Gading Mutilasi Bayi
Setelah polisi menunjukkan pesan-pesan itu, akhirnya Sumaini mengakui kebohongannya. Lalu suami majikan Sumaini yang tidak disebutkan namanya akhirnya dibebaskan oleh polisi.
"Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan untuk mengatakan yang sebenarnya setelah dihadapkan dengan pesan Facebook,"
"Dia mengatakan bahwa dia berbohong tentang tuduhan pemerkosaan karena dia ingin kembali ke Indonesia tetapi (istri pria itu) menolak untuk mengizinkannya melakukan itu," ujar Jaksa Gan kepada Hakim Luke Tan.
Dalam persidangan, Sumaini yang tidak diwakili oleh pengacara mengaku menyesal dan menyadari kesalahannya.
Di Singapura tindak pidana memberikan informasi atau keterangan palsu kepada polisi bisa dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 51, 9 juta.
Berita Terkait
-
Bekerja Jadi PRT, Sepasang Kekasih Bekerja Sama Gasak Perhiasan Majikan
-
PRT Warga Jerman Diperkosa Perampok, Polisi Kumpulkan Saksi
-
Derita PRT, Mulai dari PHK Hingga Upah dan THR Tak Dibayar
-
LBH JALA Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Segera Sahkan UU PRT
-
200 PRT Desak UU Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina