Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia baru saja diadili dan dihukum di Singapura. PRT itu ketahuan telah berbohong kepada polisi, mengaku telah diperkosa. Namun sejatinya ia telah berselingkuh dengan suami majikannya.
Dikutip dari laman The Star, Kamis (16/5/2019), PRT itu diketahui bernama Sumaini (29). Dia juga telah mengakui atas keterangan palsu kepada polisi. Kepada polisi ia mengaku telah diperkosa oleh suami majikannya.
Hal ini dilakukan Sumaini dengan harapan bisa membuat dirinya dipulangkan ke Indonesia. Di mana hal itu tidak diizinkan oleh majikannya.
Atas kejadian itu, Sumaini dijatuhi hukuman penjara 14 hari terhitung sejak Rabu (15/5/2019), setelah dirinya mengakui bahwa ia telah memberikan informasi palsu kepada petugas polisi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Gregory Gan mengatakan, bahwa istri pria itu memberi tahu polisi pada tanggal 7 Februari, yang menyatakan bahwa Sumaini telah "dilecehkan secara seksual".
Ternyata, pria yang dimaksud adalah suami dari majikan Suamini dan kemudian ditangkap polisi.
Awalnya, di depan polisi Sumaini mengatakan suami majikannya telah memperkosanya pada 15 Januari.
Namun setelah polisi merekam pernyataan dan memeriksa ponsel Sumaini ditemukan beberapa pesan teks di Facebook Messenger antara Sumaini dengan suami majikannya.
Salah satu pesan itu berisikan pesan dari Sumaini yang menyatakan bahwa dia merindukan suami majikannya, dan menunjukkan ada hubungan asmara terlarang antara keduanya.
Baca Juga: Tega, Pembantu Rumah Tangga di Kelapa Gading Mutilasi Bayi
Setelah polisi menunjukkan pesan-pesan itu, akhirnya Sumaini mengakui kebohongannya. Lalu suami majikan Sumaini yang tidak disebutkan namanya akhirnya dibebaskan oleh polisi.
"Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan untuk mengatakan yang sebenarnya setelah dihadapkan dengan pesan Facebook,"
"Dia mengatakan bahwa dia berbohong tentang tuduhan pemerkosaan karena dia ingin kembali ke Indonesia tetapi (istri pria itu) menolak untuk mengizinkannya melakukan itu," ujar Jaksa Gan kepada Hakim Luke Tan.
Dalam persidangan, Sumaini yang tidak diwakili oleh pengacara mengaku menyesal dan menyadari kesalahannya.
Di Singapura tindak pidana memberikan informasi atau keterangan palsu kepada polisi bisa dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 51, 9 juta.
Berita Terkait
-
Bekerja Jadi PRT, Sepasang Kekasih Bekerja Sama Gasak Perhiasan Majikan
-
PRT Warga Jerman Diperkosa Perampok, Polisi Kumpulkan Saksi
-
Derita PRT, Mulai dari PHK Hingga Upah dan THR Tak Dibayar
-
LBH JALA Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Segera Sahkan UU PRT
-
200 PRT Desak UU Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden