Suara.com - Ulah salah satu oknum karyawan BRI di Payakumbuh, Sumatera Barat berinsial AG (32) benar-benar keterlaluan. Ia nekat menilap duit nasabah hingga Rp 1 miliar lebih dan dihabiskan untuk judi online.
Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh yang tengah menyelidiki kasus penggelapan uang nasabah BRI itu.
Kepala Kejari Payakumbuh, Nur Tamam melalui Kasi Intelijen, Nazif Firdaus dan Kasi Pidana Khusus, Satria Lerino mengatakan, saat penyidikan, AG mengaku uang hasil penggelapan dan korupsi dana BRI digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online. Namun, mayoritas uang tersebut habis untuk judi online.
"Uang yang digelapkan dan dikorupsi lebih dari satu miliar rupiah. Mayoritas habis untuk judi online," ujar ujar Nazif Firdaus kepada wartawan, seperti dilansir dari Covesia.com (jaringan Suara.com), Kamis (16/5/2019).
Menurut dia, judi online tersebut menggunakan jasa transaksi perbankan. Baik untuk membayar deposit sebagai modal judi, maupun penukaran uang hasil judi yang nantinya akan masuk ke rekening AG.
"Judi onlinenya, memakai jasa transaksi perbankan dan langsung berinteraksi dengan rekening AG tersebut," ungkap Nazif.
Sebelumnya, Kejari Payakumbuh telah menahan salah seorang oknum karyawan BRI Payakumbuh Unit Nusantara Barat Koto Nan Ampek karena diduga menggelapkan dana nasabah BRI. Ulah AG telah berlangsung sejak tahun 2018, dan uang yang ditilap ditaksir berjumlah miliaran rupiah.
Modus AG menggelapkan duit nasabah BRI ada tiga macam. Pertama, AG membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI, namun setelah dana cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.
Kedua, menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukan ke kas BRI. Kemudian modus terakhir dengan cara mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan bank. Kemudian menjadikannya untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp 8,8 M, Lucky Hakim Akan Laporkan Lagi Dini Noviyanti
"Karyawan bank ini kami kenakan Pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara. Pasalnya, BRI adalah BUMN yang mendapatkan subsidi oleh negara," ujar Kajari Payakumbuh, Nur Tamam.
Namun untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara akibat ulah AG ini, Nur Tamam belum bisa menjawab karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu hasil dari BPKP. Berapa angka kerugian negara. Jika sudah keluar hasilnya, kemungkinan kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Nur Tamam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak