Suara.com - Ulah salah satu oknum karyawan BRI di Payakumbuh, Sumatera Barat berinsial AG (32) benar-benar keterlaluan. Ia nekat menilap duit nasabah hingga Rp 1 miliar lebih dan dihabiskan untuk judi online.
Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh yang tengah menyelidiki kasus penggelapan uang nasabah BRI itu.
Kepala Kejari Payakumbuh, Nur Tamam melalui Kasi Intelijen, Nazif Firdaus dan Kasi Pidana Khusus, Satria Lerino mengatakan, saat penyidikan, AG mengaku uang hasil penggelapan dan korupsi dana BRI digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online. Namun, mayoritas uang tersebut habis untuk judi online.
"Uang yang digelapkan dan dikorupsi lebih dari satu miliar rupiah. Mayoritas habis untuk judi online," ujar ujar Nazif Firdaus kepada wartawan, seperti dilansir dari Covesia.com (jaringan Suara.com), Kamis (16/5/2019).
Menurut dia, judi online tersebut menggunakan jasa transaksi perbankan. Baik untuk membayar deposit sebagai modal judi, maupun penukaran uang hasil judi yang nantinya akan masuk ke rekening AG.
"Judi onlinenya, memakai jasa transaksi perbankan dan langsung berinteraksi dengan rekening AG tersebut," ungkap Nazif.
Sebelumnya, Kejari Payakumbuh telah menahan salah seorang oknum karyawan BRI Payakumbuh Unit Nusantara Barat Koto Nan Ampek karena diduga menggelapkan dana nasabah BRI. Ulah AG telah berlangsung sejak tahun 2018, dan uang yang ditilap ditaksir berjumlah miliaran rupiah.
Modus AG menggelapkan duit nasabah BRI ada tiga macam. Pertama, AG membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI, namun setelah dana cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.
Kedua, menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukan ke kas BRI. Kemudian modus terakhir dengan cara mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan bank. Kemudian menjadikannya untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp 8,8 M, Lucky Hakim Akan Laporkan Lagi Dini Noviyanti
"Karyawan bank ini kami kenakan Pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara. Pasalnya, BRI adalah BUMN yang mendapatkan subsidi oleh negara," ujar Kajari Payakumbuh, Nur Tamam.
Namun untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara akibat ulah AG ini, Nur Tamam belum bisa menjawab karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu hasil dari BPKP. Berapa angka kerugian negara. Jika sudah keluar hasilnya, kemungkinan kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Nur Tamam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?