Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin. Alasan BPN Prabowo - Sandiaga meminta hal tersebut dikarenakan banyaknya pelanggaran yang ditemukan selama Pemilu 2019 berlangsung.
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Agnes Marcellina mengapresiasi kinerja Bawaslu yang telah memutuskan kalau KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pada sistem informasi penghitungan suara (Situng) serta melanggar administrasi soal lembaga survei penghitungan cepat atau quick count. Namun, menurutnya imbauan Bawaslu kepada KPU usai memutuskan itu untuk memperbaiki sistem belum cukup untuk menghentikan adanya kecurangan.
"Kami mengeapresiasi langkah daripada Bawaslu yang sudah melakukan sidang kemudian juga mengakui bahwa terjadi pelanggaran tersebut," kata Agnes dalam diskusi bertajuk 'Suarakan Kebenaran, Lawan Kecurangan' di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
"Kami betul-betul sangat berharap kepada Bawaslu dan kepada KPU bahwa memang jika sudah ada temuan pelanggaran-pelanggaran tersebut langkah terakhir seharusnya adalah mendiskualifikasi dari paslon 01," tambahnya.
Agnes berharap apabila KPU serta Bawaslu sebagai pihak yang menerima amanah rakyat untuk menyelenggarakan dan mengawasi pesta demokrasi bisa bertindak secara jujur, adil dan transparan.
Meskipun dua gugatan BPN Prabowo - Sandiaga menang pada sidang Bawaslu, namun Agnes melihat masih banyak kecurangan-kecurang terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2019.
Kembali pada pembahasan Situng KPU, Agnes menyoroti soal kesalahan input data yang seringkali dijawab KPU sebagai akibat dari human error atau kesalahan petugas. Namun, apabila kesalahan yang ditemukan oleh BPN Prabowo - Sandiaga hingga berjumlah puluhan ribu, Agnes malah menduga kalau ada unsur human order atau pesanan.
"Ini tentu tidak bisa disalahkan bahwa anggapan bahwa kecurangan ini ada, terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disampaikan oleh berbagai pihak ya harusnya ditanggapi oleh KPU kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.
Karena masih melihat adanya kecurangan yang terjadi secara TSM dalam input data Situng KPU, Agnes juga meminta KPU menghentikan penginputan data Situng KPU karena dinilai tidak dilaksanakan dengan menggunakan data valid.
Baca Juga: Jubir BPN: Melihat Perkembangan, Prabowo Pergi ke Brunei
"Kami dari BPN meminta penghitungan suara itu harus dihentikan karena tidak sesuai dengan data valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
"Nah mungkin langkah selanjutnya ya mari kita lihat apa yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu tetapi permintaan dari kami adalah diskualifikasi ya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Titiek Soeharto: 22 Mei Kami Aksi Damai Kecuali Dilempari Gas Air Mata
-
Bantah Dijemput Paksa Polisi, Politikus Gerindra Permadi: Saya Stroke
-
Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN Berkukuh Desak KPU Hentikan Situng
-
BPN Prabowo Terima Tantangan TKN Jokowi Buka Data C1
-
BPN Prabowo Sebut Teroris yang Mau Lakukan Teror saat 22 Mei Tak Netral
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan