Suara.com - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mempertanyakan ihwal penahanan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya. Abdullah menganggap penahan tersebut aneh, karena politikus PAN itu sebelumnya tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan makar.
Menurut Abdullah, Eggi kooperatif selama memberikan keterangannya di Polda Metro Jaya. Namun, kemudian keluar surat penangkapan terhadap Eggi yang juga dilakukan di dalam Polda Metro Jaya.
"Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 April, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 April. Jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap padahal baru diperiksa, ini kan jadi pertanyaan buat kami," ujar Abdullah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Menurutnya, tidak ada yang salah dari ucapan Eggi terkait people power yang kemudian dituduh ingin makar. Ia menampik tuduhan makar itu lalu membandingkannya dengan seruan people power kubu Jokowi yang pernah dilontarkan saat Pilpres 2014 silam.
Seruan people power yang dimaksud Abdullah tersebut sebagaimana yang terdapat dalam buku 'Jokowi People Power' karangan Bimo Nugroho dan M. Yamin Panca Setia, yang juga ia tunjukan sebagai bukti adanya seruan people power sejak dulu.
Abdullah mengatakan, pada kala itu seruan people power yang sama diserukan saat ini, sama sekali tidak dikaitkan dengan makar. Atas dasar itu pula, ia bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah.
"Coba lihat, tahun 2014 sudah ada buku ini dijual di Gramedia [Jokowi People Power] dan di media-media ya pada saat waktu itu dari pihak Pak Jokowi yang calon Pemilu 2014 mereka katakan, jika ada kecurangan maka akan ada people power.
"Kalau memang dia anggap ini pelanggaran tindak pidana, seharusnya yang 2014 ini juga harus diangkat. Ya kan? Yang mana jelas-jelas yang namanya people power itu adalah kedaulatan rakyat," ujarnya.
Sementara itu, Hermawanto selaku anggota tim kuasa hukum Eggi juga merasa ada kejanggalan dalam penangkapan terhadap Eggi yang saat itu posisinya menjadi advokat.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Pemilu 2019, Polisi - TNI Gelar Operasi Besar di Blitar
Ia juga menyoroti soal ungkapan people power yang dinilai tidak bertentangan dengan undang-undang. Sehingga penangkapan terhadap Eggi seharusnya tidak terjadi.
"Di dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power. Sehingga ketika hari ini, people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," kata Hermawanto.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi, Kivlan Zein Ditanya Seruan People Power Eggi Sudjana
-
Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Polisi Periksa Kivlan Zein
-
Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Hari Ini Polisi Panggil Bachtiar Nasir
-
Meringkuk di Penjara, Eggi Sudjana Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta Jangan Persulit, BPN Prabowo: Kita Bantu Kok
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik