Suara.com - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mempertanyakan ihwal penahanan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya. Abdullah menganggap penahan tersebut aneh, karena politikus PAN itu sebelumnya tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan makar.
Menurut Abdullah, Eggi kooperatif selama memberikan keterangannya di Polda Metro Jaya. Namun, kemudian keluar surat penangkapan terhadap Eggi yang juga dilakukan di dalam Polda Metro Jaya.
"Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 April, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 April. Jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap padahal baru diperiksa, ini kan jadi pertanyaan buat kami," ujar Abdullah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Menurutnya, tidak ada yang salah dari ucapan Eggi terkait people power yang kemudian dituduh ingin makar. Ia menampik tuduhan makar itu lalu membandingkannya dengan seruan people power kubu Jokowi yang pernah dilontarkan saat Pilpres 2014 silam.
Seruan people power yang dimaksud Abdullah tersebut sebagaimana yang terdapat dalam buku 'Jokowi People Power' karangan Bimo Nugroho dan M. Yamin Panca Setia, yang juga ia tunjukan sebagai bukti adanya seruan people power sejak dulu.
Abdullah mengatakan, pada kala itu seruan people power yang sama diserukan saat ini, sama sekali tidak dikaitkan dengan makar. Atas dasar itu pula, ia bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah.
"Coba lihat, tahun 2014 sudah ada buku ini dijual di Gramedia [Jokowi People Power] dan di media-media ya pada saat waktu itu dari pihak Pak Jokowi yang calon Pemilu 2014 mereka katakan, jika ada kecurangan maka akan ada people power.
"Kalau memang dia anggap ini pelanggaran tindak pidana, seharusnya yang 2014 ini juga harus diangkat. Ya kan? Yang mana jelas-jelas yang namanya people power itu adalah kedaulatan rakyat," ujarnya.
Sementara itu, Hermawanto selaku anggota tim kuasa hukum Eggi juga merasa ada kejanggalan dalam penangkapan terhadap Eggi yang saat itu posisinya menjadi advokat.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Pemilu 2019, Polisi - TNI Gelar Operasi Besar di Blitar
Ia juga menyoroti soal ungkapan people power yang dinilai tidak bertentangan dengan undang-undang. Sehingga penangkapan terhadap Eggi seharusnya tidak terjadi.
"Di dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power. Sehingga ketika hari ini, people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," kata Hermawanto.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi, Kivlan Zein Ditanya Seruan People Power Eggi Sudjana
-
Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Polisi Periksa Kivlan Zein
-
Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Hari Ini Polisi Panggil Bachtiar Nasir
-
Meringkuk di Penjara, Eggi Sudjana Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta Jangan Persulit, BPN Prabowo: Kita Bantu Kok
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri