Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa Ustaz Bachtiar Nasir pada Kamis (16/5/2019) hari ini. Bahtiar sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.
"Iya Kamis, hari ini kita mengagendakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Meski telah mengagendakan pemeriksaan tersebut, Argo belum dapat merinci apa yang hendak digali dari penyidik. Pihaknya juga masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Bachtiar Nasir.
"Kita tunggu saja (kehadiran Bachtiar)," katanya.
Sebelumnya, penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Ustaz Bachtiar Nasir sebagai saksi untuk Eggi Sudjana yang menjadi tersangka kasus makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dengan nomor S.Pgl/3879/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 11 Mei 2019.
"Iya kita layangkan surat pemanggilan terhadap pak Bachtiar Nasir," kata Argo kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar, kemarin. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Baca Juga: Bachtiar Nasir Kerap Mangkir, Jubir PSI: Kalah Kesatria dengan Ahok
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Berita Terkait
-
Meringkuk di Penjara, Eggi Sudjana Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta Jangan Persulit, BPN Prabowo: Kita Bantu Kok
-
Khawatir Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Tahan Eggi Sudjana
-
Bachtiar Nasir Kerap Mangkir, Jubir PSI: Kalah Kesatria dengan Ahok
-
Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditahan Untuk 20 Hari
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE