Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menghitung 62 ribu surat suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Fritz mengatakan pihaknya hanya merekomendasikan KPU RI untuk menghitung 22.807 suara saja.
Fritz menjelaskan rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu kepada KPU sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada Minggu (19/5/2019) malam. Bawaslu menurut Fritz hanya merekomendasikan KPU untuk menghitung surat suara hasil PSU yang telah diterima PPLN Kuala Lumpur terkahir pada 15 Mei 2019.
"Bawaslu sudah beri rekomendasi tadi malam bahwa Bawaslu berpendapat bahwa surat suara yang dapat dihitung adalah surat suara yang diterima PPLN paling lambat 15 Mei. Dan 15 Mei itu jumlah suara yang diterima sebanyak 22.807 suara," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Fritz menjelaskan rekomendasi itu diberikan berdasar pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Oleh karenanya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur hanya dilakukan untuk 22.807 suara.
"Rekomendasi Bawaslu itu diteima KPU akhirnya tadi malam kita lakukan rapat dan pleno. Dan hari ini kita akan lihat kembali rekapitulasi itu presiden dan DPR berdasar surat suara yang diterima yaitu 22.807," ujarnya.
Sebagaimana diketahui rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur akan dilakukan hari ini, Senin (19/5/2019). Sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional PPLN itu sendiri dijadwalkan digelar pada Minggu (19/5/2019) kemarin namun diundur lantaran ada keberatan dari Bawaslu RI dan saksi BPN Prabowo - Sandiaga Uno serta sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019 terkait adanya 62 ribu surat suara yang baru tiba di hari penghitungan suara PSU di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei lalu.
"Kami sudah membahas dan mendiskusikan beberapa hal. Prinsipnya rekomendasi Bawaslu bisa dijalankan. Saat ini kami menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu. Baru atas dasar rekomendasi itu, KPU bisa menindaklanjuti," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, Minggu (19/5) kemarin.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang 22 Mei, Prabowo Masih Kalah Suara dari Jokowi di 18 Provinsi
-
Prabowo - Sandiaga Sapu Bersih Kemenangan di Provinsi Riau
-
Setelah Ketua KPU Kota Bekasi, Giliran Ketua Bawaslu Setempat Juga Tumbang
-
Kalah Telak di Provinsi Jawa Barat, Jokowi Masih Unggul 14,1 Juta Suara
-
Rekapitulasi Pileg Tingkat Nasional Provinsi Jabar, Fadli Zon Tertinggi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu