Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menghitung 62 ribu surat suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Fritz mengatakan pihaknya hanya merekomendasikan KPU RI untuk menghitung 22.807 suara saja.
Fritz menjelaskan rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu kepada KPU sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada Minggu (19/5/2019) malam. Bawaslu menurut Fritz hanya merekomendasikan KPU untuk menghitung surat suara hasil PSU yang telah diterima PPLN Kuala Lumpur terkahir pada 15 Mei 2019.
"Bawaslu sudah beri rekomendasi tadi malam bahwa Bawaslu berpendapat bahwa surat suara yang dapat dihitung adalah surat suara yang diterima PPLN paling lambat 15 Mei. Dan 15 Mei itu jumlah suara yang diterima sebanyak 22.807 suara," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Fritz menjelaskan rekomendasi itu diberikan berdasar pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Oleh karenanya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur hanya dilakukan untuk 22.807 suara.
"Rekomendasi Bawaslu itu diteima KPU akhirnya tadi malam kita lakukan rapat dan pleno. Dan hari ini kita akan lihat kembali rekapitulasi itu presiden dan DPR berdasar surat suara yang diterima yaitu 22.807," ujarnya.
Sebagaimana diketahui rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur akan dilakukan hari ini, Senin (19/5/2019). Sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional PPLN itu sendiri dijadwalkan digelar pada Minggu (19/5/2019) kemarin namun diundur lantaran ada keberatan dari Bawaslu RI dan saksi BPN Prabowo - Sandiaga Uno serta sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019 terkait adanya 62 ribu surat suara yang baru tiba di hari penghitungan suara PSU di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei lalu.
"Kami sudah membahas dan mendiskusikan beberapa hal. Prinsipnya rekomendasi Bawaslu bisa dijalankan. Saat ini kami menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu. Baru atas dasar rekomendasi itu, KPU bisa menindaklanjuti," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, Minggu (19/5) kemarin.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang 22 Mei, Prabowo Masih Kalah Suara dari Jokowi di 18 Provinsi
-
Prabowo - Sandiaga Sapu Bersih Kemenangan di Provinsi Riau
-
Setelah Ketua KPU Kota Bekasi, Giliran Ketua Bawaslu Setempat Juga Tumbang
-
Kalah Telak di Provinsi Jawa Barat, Jokowi Masih Unggul 14,1 Juta Suara
-
Rekapitulasi Pileg Tingkat Nasional Provinsi Jabar, Fadli Zon Tertinggi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru