Suara.com - Melalui kuasa hukumnya, Roboah Khairani Hasibuan alias dokter Ani Hasibuan membantah pemberitaan yang dimuat portal berita tamshnews.com terkait kematian petugas KPPS. Terkait hal tersebut, polisi akan mencari alat bukti guna memastikan kebenarannya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan menyebut, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti serta melakukan analisis terkait hal tersebut.
"Ya nanti kita coba buktikan saja ya. Kan kita akan periksa saksi-saksi dan alat bukti kita periksa, akan kita kumpulkan, kita analisis dan kita konsultasikan ke saksi ahli, ya nanti kita lihat saja lah," ujar Iwan kepada wartawan, Sabtu (18/5/2019).
Amin Fahrudin selaku kuasa hukum dokter Ani Hasibuan mengatakan, portal berita tersebut seolah-olah menggiring wacana jika kliennya mengeluarkan pernyataan tersebut. Ironisnya, portal berita tamshnews.com mengambil pernyataan Ani saat sedang diwawancarai oleh stasiun televisi swasta.
"Itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami, dokter Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statemen dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One. Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narasumber sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).
Untuk diketahui, dokter Ani Hasibuan diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Dalam laman tersebut, terdapat foto dokter Ani Hasibuan dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Demo di KPU Bawa Keranda, HMI Desak Pemerintah Bentuk TPF KPPS Gugur
Berita Terkait
-
Alasan Sakit, Dokter Ani Hasibuan Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi
-
Demo di KPU Bawa Keranda, HMI Desak Pemerintah Bentuk TPF KPPS Gugur
-
Pengacara Sebut Dokter Ani Hasibuan Sebagai Target, Ini Kata Polisi
-
Pemanggilan Saksi Terlalu Cepat, Pihak Dokter Ani: Ada Upaya Kriminalisasi
-
Buntut Kematian KPPS, Ani Hasibuan Melawan Ancam Laporkan Situs Berita
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
Waketum Golkar: Indonesia Harus Tegas Kutuk Serangan AS-Israel, Tapi Jangan Keluar dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
Amerika Serikat Siap Tempur, Israel Justru Kelelahan Dibombardir Iran
-
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Anung Pangkas Syarat Kerja Demi Tekan Jumlah Pengemis Jakarta
-
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal dan Lebih Kering
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar