Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan jika proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada 34 provinsi dan 130 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) selesai, maka hasil seluruh perolehan suara perserta Pemilu 2019 bisa diumumkan hari ini, Senin (19/5/2019).
Arief mengungkapkan kekinian masih menyisakan 4 provinsi dan 1 wilayah kerja PPLN yang belum dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.
Arief menjabarkan 4 provinsi yang belum dilakukan rekap yakni provinsi Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku. Sedangkan, 1 wilayah kerja PPLN yakni PPLN Kuala Lumpur.
"PPLN Kuala Lumpur sebetulnya tadi malam udah kita bahas tinggal kita lanjutkan. Kemudian, provinsi Riau, Papua, dan Sumatera Utara sudah datang. Maluku baru nanti sore datang, jadi akan kita selesaikan 3 provinsi 1 PPLN. Kemudian, nanti sore setelah Maluku datang kita akan lanjutkan dengan Maluku," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2019).
Terkait hal itu, Arief mengatakan jika seluruh provinsi dan wilayah kerja PPLN telah selesai dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pihaknya bisa saja langsung mengumumkan hasil keseluruhan perolehan suara peserta Pemilu 2019.
"Bisa (langsung diumumkan)," ujarnya.
Adapun, Arief menjelaskan berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu 2019 batas akhir pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yakni pada 22 Mei. Kemudian, peserta Pemilu diberikan waktu tenggat selama 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 25 Mei.
Selanjutnya, jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa maka calon terpilih pada Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres bisa langsung ditetapkan selama 3 hari setelahnya yakni bisa pada tanggal 26, 27 atau 28 Mei.
"Time line itu kan paling lama tanggal 22 Mei, kalau kita tetapkan tanggal berapa misalnya, 20 (Mei) maka berikutnya mengikut 3 hari kemudian. Setelah enggak ada sengketa 3 hari berikutnya KPU menetapkan. Jadi bisa hari pertama keitga setelah masa pengajuan sengketsla berakhir," ungkapnya.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Kuala Lumpur dan 4 Provinsi Dilanjutkan Senin Siang
Tag
Berita Terkait
-
Bawaslu Minta KPU Tak Hitung 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur, Kenapa?
-
Jelang 22 Mei, Prabowo Masih Kalah Suara dari Jokowi di 18 Provinsi
-
Prabowo - Sandiaga Sapu Bersih Kemenangan di Provinsi Riau
-
Setelah Ketua KPU Kota Bekasi, Giliran Ketua Bawaslu Setempat Juga Tumbang
-
Kalah Telak di Provinsi Jawa Barat, Jokowi Masih Unggul 14,1 Juta Suara
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!