Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan jika proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada 34 provinsi dan 130 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) selesai, maka hasil seluruh perolehan suara perserta Pemilu 2019 bisa diumumkan hari ini, Senin (19/5/2019).
Arief mengungkapkan kekinian masih menyisakan 4 provinsi dan 1 wilayah kerja PPLN yang belum dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.
Arief menjabarkan 4 provinsi yang belum dilakukan rekap yakni provinsi Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku. Sedangkan, 1 wilayah kerja PPLN yakni PPLN Kuala Lumpur.
"PPLN Kuala Lumpur sebetulnya tadi malam udah kita bahas tinggal kita lanjutkan. Kemudian, provinsi Riau, Papua, dan Sumatera Utara sudah datang. Maluku baru nanti sore datang, jadi akan kita selesaikan 3 provinsi 1 PPLN. Kemudian, nanti sore setelah Maluku datang kita akan lanjutkan dengan Maluku," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2019).
Terkait hal itu, Arief mengatakan jika seluruh provinsi dan wilayah kerja PPLN telah selesai dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pihaknya bisa saja langsung mengumumkan hasil keseluruhan perolehan suara peserta Pemilu 2019.
"Bisa (langsung diumumkan)," ujarnya.
Adapun, Arief menjelaskan berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu 2019 batas akhir pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yakni pada 22 Mei. Kemudian, peserta Pemilu diberikan waktu tenggat selama 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 25 Mei.
Selanjutnya, jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa maka calon terpilih pada Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres bisa langsung ditetapkan selama 3 hari setelahnya yakni bisa pada tanggal 26, 27 atau 28 Mei.
"Time line itu kan paling lama tanggal 22 Mei, kalau kita tetapkan tanggal berapa misalnya, 20 (Mei) maka berikutnya mengikut 3 hari kemudian. Setelah enggak ada sengketa 3 hari berikutnya KPU menetapkan. Jadi bisa hari pertama keitga setelah masa pengajuan sengketsla berakhir," ungkapnya.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Kuala Lumpur dan 4 Provinsi Dilanjutkan Senin Siang
Tag
Berita Terkait
-
Bawaslu Minta KPU Tak Hitung 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur, Kenapa?
-
Jelang 22 Mei, Prabowo Masih Kalah Suara dari Jokowi di 18 Provinsi
-
Prabowo - Sandiaga Sapu Bersih Kemenangan di Provinsi Riau
-
Setelah Ketua KPU Kota Bekasi, Giliran Ketua Bawaslu Setempat Juga Tumbang
-
Kalah Telak di Provinsi Jawa Barat, Jokowi Masih Unggul 14,1 Juta Suara
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta