Suara.com - Usai resmi menunjuk sembilan anggota panitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), sembilan anggota tersebut langsung menggelar rapat pertama di Kantor Kemneterian Sekretariat Negara.
Setelah itu, Pansel Capim KPK mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri untuk menjadi pimpinan lembaga Antirasuah masa jabatan 2019-2023 atau jilid V.
Ketua Pansel, Yenti Garnasih menyampaikan sejumlah persyaratan untuk menjadi komisioner KPK, seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani.
Selanjutnya, memiliki Ijazah sarjana hukum atau atau lainnya yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang - kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Selanjutnya, berumur 40 tahun hingga 65 tahun. Untuk proses pemilihan semua berkelakuan baik.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik," ujar Yenti di Lobi Gedung Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Kemudian, Capim KPK juga tak boleh memiliki partai Politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK. Serta mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai 17 Juni - 4 Juli 2019 pukul 09.00-16.00 WIB (hari kerja)," Yenti menambahkan.
Untuk berkas - berkas yang dipenuhi untuk melakulan penndaftaran langsung dikirimkan ke Sekretariat Pansel calon pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110.
Baca Juga: Soal Tim Pansel KPK, Agus Rahardjo: Enggak Perlu Ada Kritik dari KPK
"Jadi dapat dikirim melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id, hardcopy diserahkan pada saat uji kompetensi," ucap Yenti
Yenti menambahkan paling lambat permohonan pengiriman berkas pendaftaran paling lambat 14 Juli 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun lampiran berkas dalam surat lamaran tersebut harus bermaterai Rp 6000, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi NPWP.
Kemudian, Fotokopi Ijazah S1, S2 atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri.
Surat pernyataan tersebut juga harus mencantumkan pengalaman di bidang hukum. ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang - kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000.
Untuk, surat keterangan dokter juga harus dicantumkan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit pemerintah, surat keterangan catatan Kepolisian asli (SKCK) masih berlaku.
Kemudian, permyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Selanjutnya, surat pernyataan bermaterai juga apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, melaporkan harta kekayaan.
Kemudian, capim KPK juga membuat makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi.
"Untuk pendaftaran calon pimpinan KPK, tidak dipungut biaya," tutup Yenti
Berita Terkait
-
Soal Tim Pansel KPK, Agus Rahardjo: Enggak Perlu Ada Kritik dari KPK
-
BPN Prabowo Prediksi Pansel Pilih Pimpinan KPK yang Mudah Dikontrol
-
Tetapkan 9 Anggota Pansel KPK, Jokowi: Mereka Figur Kredibel
-
Pesan Agus Rahardjo ke Capim KPK: Pencegahan dan Penindakan Jangan Kendur
-
Dipimpin Dosen FH Trisakti, Ini Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan