Suara.com - Lembaga survei LSI Denny JA menyatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres yang diumumkan KPU pada Selasa dini hari (21/5/2019), menunjukkan bahwa quick count (hitung cepat) yang dilakukan sejumlah lembaga survei kredibel, akurat, dan tanpa rekayasa.
"Terbukti semua quick count yang dilakukan lembaga kredibel benar," kata peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Dia bersyukur bahwa jika disandingkan dengan data rekapitulasi KPU RI, hasil quick count LSI Denny JA merupakan yang paling mendekati dengan selisih terkecil (0,12 persen) terhadap hasil real count KPU RI.
Quick count LSI Denny JA, kata dia, juga secara akurat menunjukkan kemenangan Jokowi - Ma'ruf di 21 provinsi layaknya hasil real count KPU.
Dia mengatakan quick count yang dilakukan lembaga survei sepenuhnya kredibel. Jika ada rekayasa, kata dia, maka angka quick count yang dihasilkan akan sama antara lembaga satu dengan yang lain.
"Jika ada rekayasa, semua lembaga survei akan berada di angka 55 persen. Ini angkanya berbeda-beda bahkan lebih banyak yang di angka 54 persen. Hal ini karena semua lembaga survei berusaha untuk menjadi yang terbaik, tercepat dan terakurat," jelasnya.
Berikut perbandingan hasil rekapitulasi KPU RI dengan hasil quick count sejumlah lembaga survei:
Rekapitulasi KPU
Jokowi - Ma'ruf: 85.607.362 suara atau 55,5 persen
Prabowo - Sandiaga: 68.650.239 suara atau 44,5 persen
Charta Politika
Jokowi - Ma'ruf: 54,3 persen
Prabowo - Sandiaga: 45,7 persen
Baca Juga: Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
Indikator Politik
Jokowi - Ma'ruf: 53,91 persen
Prabowo - Sandiaga: 46,09 persen
Indo Barometer
Jokowi - Ma'ruf: 54,32 persen
Prabowo - Sandiaga: 45,68 persen
LSI Denny JA
Jokowi - Ma'ruf: 55,81 persen
Prabowo - Sandiaga: 44,19 persen
Populi Center
Jokowi - Ma'ruf: 54,03 persen
Prabowo - Sandiaga: 45,97 persen
CSIS
Jokowi - Ma'ruf: 55,8 persen
Prabowo - Sandiaga: 44,2 persen
SMRC
Jokowi - Ma'ruf: 54.83 persen
Prabowo - Sandiaga: 45.17 persen.
Berita Terkait
-
LSI Denny JA: Dasco Spesialis Pemadam Amarah Publik
-
Survei LSI Sebut 74,6 Persen Publik Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi, Sengaja 'Digoreng'?
-
LSI Denny JA Bongkar 3 Alasan Publik Tolak Mentah-mentah Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Siapa Denny JA? Pendiri LSI Kini jadi Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi
-
Istri Mendes Yandri Susanto Menang Quick Count Indikator 76,9 Persen
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu