Suara.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu akhirnya dipilih Prabowo - Sandiaga usai menerima banyak masukan dan juga penyertaan bukti kecurangan dari berbagai daerah.
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa keputusan itu berbeda dengan penjelasan dari sejumlah anggota BPN Prabowo - Sandiaga yang menolak untuk mengambil jalur MK atas pengalamannya pada Pilpres 2014 silam.
Namun seiring berjalannya waktu, Prabowo - Sandiaga mendapatkan masukan kalau pihaknya lebih baik mengambil jalur MK.
"Memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Dahnil menyampaikan masukan-masukan yang datang dari berbagai daerah tersebut bukan hanya sekedar menyarankan Prabowo - Sandiaga tempuh jalur MK saja. Akan tetapi para pemberi masukan itu juga menyertai bukti kecurangan di daerahnya masing-masing dan bisa dibawa sebagai bahan gugatan ke MK.
"Ada banyak masukan, masukan dari daerah wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut. Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematik, masif dan brutal," ujarnya.
Dahnil mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini tidak percaya dengan penegakan hukum. Akan tetapi dengan adanya masukan serta permintaan dari para pendukung, akhirnya Prabowo - Sandiaga memutuskan untuk menempuh jalur MK guna menggugat adanya kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2019 berlangsung.
"Terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum tapi karena ada desakan dari para pendukung terutama daerah yang mereka merasakan mereka dicurangi dengan sangat, maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum," tandasnya.
Baca Juga: AS Ancam Bom Jakarta karena Prabowo Harus Jadi Presiden Ternyata Guru Agama
Berita Terkait
-
Jokowi 2 Periode, Saham Saratoga Langsung Rontok
-
Tolak Hasil Pilpres 2019, Prabowo: Hak Konstitusi Rakyat Dirampas
-
MK Prioritaskan Gugatan Pilpres 2019, Sidang Dimulai 14 Juni
-
Tertawakan Pengumuman KPU Tengah Malam, Prabowo: Janggal bin Ganjil
-
Petinggi Pertamina Dinonaktifkan Gara-gara Ikut Prabowo ke Brunei
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita