Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK akan mendulukan gugatan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan pihaknya akan menjadikan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.
Meskipun masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berhimpitan, namun masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres didahulukan.
"Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang Undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Sidang pendahuluan akan digelar pada 14 Juni dan pada 28 Juni sudah pengucapan putusan," lanjut Fajar.
Lebih lanjut meskipun penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU dimajukan menjadi Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB, hal tersebut dikatakan Fajar tidak banyak merubah jadwal proses penyelesaian sengketa Pemilu.
"MK hanya menyesuaikan saja, karena KPU main di rentang waktu maka di rentang waktu itu juga MK harus siap, selain itu jadwal kami masih berada dalam rentang waktu itu," kata Fajar.
Perubahan jadwal dikatakan Fajar hanya terjadi pada fase pendaftaran atau pengajuan sengketa saja. Sementara untuk proses registrasi hingga putusan masih tetap sama sesuai dengan yang sudah diumumkan oleh MK.
"Perbedaan pengajuan permohonannya ada pada waktu, bila Pileg tiga kali 24 jam maka Pilpres itu hitungannya tiga hari setelahnya," ujar Fajar.
Artinya batas waktu terakhir pendaftaran untuk sengketa Pileg adalah 3 × 24 jam sejak Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB, yaitu Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB. Sementara untuk Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan sebagaimana bunyi UU Pemilu, sehingga pendaftaran untuk sengketa Pilpres baru dapat dilakukan pada Rabu (22/5/2019).
Baca Juga: Hakim Aswanto Diangkat Jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
"Maka tiga hari setelah penetapan jatuh pada Jumat (24/5/2019) dan batas waktu pendaftaran sengketa Pilpres adalah pukul 24.00 WIB hari itu," pungkas Fajar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo: Pengumuman KPU Senyap-senyap di Waktu yang Janggal
-
Prabowo Menolak Hasil Penghitungan Suara KPU
-
Demokrat Senang Akhirnya Prabowo Putuskan Gugat Hasil Pemilu ke MK
-
Jokowi 2 Periode, Dirut BEI Yakin Investor Asing Makin Gencar Investasi
-
KPU Umumkan Jokowi Menang Pilpres 2019, Cinta Laura Kasih Selamat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan