Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK akan mendulukan gugatan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan pihaknya akan menjadikan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.
Meskipun masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berhimpitan, namun masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres didahulukan.
"Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang Undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Sidang pendahuluan akan digelar pada 14 Juni dan pada 28 Juni sudah pengucapan putusan," lanjut Fajar.
Lebih lanjut meskipun penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU dimajukan menjadi Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB, hal tersebut dikatakan Fajar tidak banyak merubah jadwal proses penyelesaian sengketa Pemilu.
"MK hanya menyesuaikan saja, karena KPU main di rentang waktu maka di rentang waktu itu juga MK harus siap, selain itu jadwal kami masih berada dalam rentang waktu itu," kata Fajar.
Perubahan jadwal dikatakan Fajar hanya terjadi pada fase pendaftaran atau pengajuan sengketa saja. Sementara untuk proses registrasi hingga putusan masih tetap sama sesuai dengan yang sudah diumumkan oleh MK.
"Perbedaan pengajuan permohonannya ada pada waktu, bila Pileg tiga kali 24 jam maka Pilpres itu hitungannya tiga hari setelahnya," ujar Fajar.
Artinya batas waktu terakhir pendaftaran untuk sengketa Pileg adalah 3 × 24 jam sejak Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB, yaitu Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB. Sementara untuk Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan sebagaimana bunyi UU Pemilu, sehingga pendaftaran untuk sengketa Pilpres baru dapat dilakukan pada Rabu (22/5/2019).
Baca Juga: Hakim Aswanto Diangkat Jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
"Maka tiga hari setelah penetapan jatuh pada Jumat (24/5/2019) dan batas waktu pendaftaran sengketa Pilpres adalah pukul 24.00 WIB hari itu," pungkas Fajar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo: Pengumuman KPU Senyap-senyap di Waktu yang Janggal
-
Prabowo Menolak Hasil Penghitungan Suara KPU
-
Demokrat Senang Akhirnya Prabowo Putuskan Gugat Hasil Pemilu ke MK
-
Jokowi 2 Periode, Dirut BEI Yakin Investor Asing Makin Gencar Investasi
-
KPU Umumkan Jokowi Menang Pilpres 2019, Cinta Laura Kasih Selamat
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba