Suara.com - Pengumuman KPU bahwa pasangan calon 01 Jokowi-Maruf memenangkan Pilpres 2019 diikuti aksi massa gerakan kedaulatan rakyat, Selasa (21/5/2019) kemarin. Namun rupanya demo berlanjut sampai berbuntut kericuhan di Tanah Abang, Jakarta hingga Rabu (22/5/2019) menjelang pagi.
Sementara itu sebelum terjadi kerusuhan, paslon 02 Prabowo-Sandiaga telah menyatakan penolakan terhadap hasil rekapitulasi KPU.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Prabowo Subianto di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa kemarin, ia dan Sandiaga Uno memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut situs web resmi MK sendiri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 jika Prabowo menempuh jalur konstitusional dalam menghadapi sengketa Pemilu 2019 yang ditemukan timsesnya.
MK sebelumnya telah menetapkan jadwal pengajuan permohonan pemohon untuk sengketa pilpres, yakni pada 23 hingga 25 Mei. Disebutkan pula bahwa batas waktu paling lambat pengajuan permohonan adalah tiga hari kalender setelah penetapan hasil pilpres dari KPU.
Tahapan kedua dilaksanakan pada 11 Juni, yakni pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Di hari yang sama pula salinan permohonan pemohon akan disampaikan pada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pihak termohon dan pihak terkait pun diminta menyerahkan jawaban serta keterangan di hari berikutnya.
Lalu, pemeriksaan pendahuluan baru akan dilaksanakan pada 14 Juni. Namun sebelumnya, jika ada, perbaikan jawaban dan keterangan harus diserahkan pada 13 Juni.
Setelah itu, persidangan digelar pada 17 hingga 21 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Baca Juga: Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional
Agenda selanjutnya yakni rapat permusyawaratan hakim yang digelar hakim konstitusi pada 24 sampai 27 Juni, yang kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan perkara PHPU pada 28 Juni.
Dalam tahap terakhir, yang dijadwalkan pada 28 Juni hingga 2 Juli, dilaksanakan penyerahan salinan putusan perkara PHPU.
Tag
- # Mahkamah Konstitusi
- # keputusan Mahkamah Konstitusi
- # Paslon Prabowo-Sandi
- # Prabowo - Sandiaga
- # prabowo sandi
- # Hasil Rekapitulasi
- # Rekapitulasi
- # Rekapitulasi KPU
- # Rekapitulasi Nasional
- # rekapitulasi suara
- # rekapitulasi suara nasional
- # rekapitulasi suara pemilu 2019
- # rekapitulasi Pemilu 2019
- # rekapitulasi penghitungan suara
- # Sengketa Pemilu
- # Sengketa pilres
- # sengketa Pemilu 2019
- # sengketa hasil Pemilu
Berita Terkait
-
Akui Menang Pilpres, SBY Ucapkan Selamat ke Jokowi
-
Prabowo Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK, AHY: Kami Senang dan Lega
-
Demo 22 Mei Telan Nyawa, Putri Gus Dur Minta Prabowo Kendalikan Pendukung
-
Ratusan Pengacara Akan Kawal Gugatan Prabowo di MK, Dipimpin Otto Hasibuan
-
Siap Hadapi Gugatan Prabowo, Kubu Jokowi Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'
-
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
-
Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?
-
Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons
-
Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
-
Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?