Suara.com - Pengumuman KPU bahwa pasangan calon 01 Jokowi-Maruf memenangkan Pilpres 2019 diikuti aksi massa gerakan kedaulatan rakyat, Selasa (21/5/2019) kemarin. Namun rupanya demo berlanjut sampai berbuntut kericuhan di Tanah Abang, Jakarta hingga Rabu (22/5/2019) menjelang pagi.
Sementara itu sebelum terjadi kerusuhan, paslon 02 Prabowo-Sandiaga telah menyatakan penolakan terhadap hasil rekapitulasi KPU.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Prabowo Subianto di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa kemarin, ia dan Sandiaga Uno memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut situs web resmi MK sendiri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 jika Prabowo menempuh jalur konstitusional dalam menghadapi sengketa Pemilu 2019 yang ditemukan timsesnya.
MK sebelumnya telah menetapkan jadwal pengajuan permohonan pemohon untuk sengketa pilpres, yakni pada 23 hingga 25 Mei. Disebutkan pula bahwa batas waktu paling lambat pengajuan permohonan adalah tiga hari kalender setelah penetapan hasil pilpres dari KPU.
Tahapan kedua dilaksanakan pada 11 Juni, yakni pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Di hari yang sama pula salinan permohonan pemohon akan disampaikan pada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pihak termohon dan pihak terkait pun diminta menyerahkan jawaban serta keterangan di hari berikutnya.
Lalu, pemeriksaan pendahuluan baru akan dilaksanakan pada 14 Juni. Namun sebelumnya, jika ada, perbaikan jawaban dan keterangan harus diserahkan pada 13 Juni.
Setelah itu, persidangan digelar pada 17 hingga 21 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Baca Juga: Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional
Agenda selanjutnya yakni rapat permusyawaratan hakim yang digelar hakim konstitusi pada 24 sampai 27 Juni, yang kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan perkara PHPU pada 28 Juni.
Dalam tahap terakhir, yang dijadwalkan pada 28 Juni hingga 2 Juli, dilaksanakan penyerahan salinan putusan perkara PHPU.
Tag
- # Mahkamah Konstitusi
- # keputusan Mahkamah Konstitusi
- # Paslon Prabowo-Sandi
- # Prabowo - Sandiaga
- # prabowo sandi
- # Hasil Rekapitulasi
- # Rekapitulasi
- # Rekapitulasi KPU
- # Rekapitulasi Nasional
- # rekapitulasi suara
- # rekapitulasi suara nasional
- # rekapitulasi suara pemilu 2019
- # rekapitulasi Pemilu 2019
- # rekapitulasi penghitungan suara
- # Sengketa Pemilu
- # Sengketa pilres
- # sengketa Pemilu 2019
- # sengketa hasil Pemilu
Berita Terkait
-
Akui Menang Pilpres, SBY Ucapkan Selamat ke Jokowi
-
Prabowo Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK, AHY: Kami Senang dan Lega
-
Demo 22 Mei Telan Nyawa, Putri Gus Dur Minta Prabowo Kendalikan Pendukung
-
Ratusan Pengacara Akan Kawal Gugatan Prabowo di MK, Dipimpin Otto Hasibuan
-
Siap Hadapi Gugatan Prabowo, Kubu Jokowi Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober
-
Vivo dan BP AKR Batal Beli BBM Pertamina, Protes Kandungan Etanol
-
Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS
-
Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook Besok, Bakal Ada Kejutan?
-
MQK Internasional Perdana di Indonesia, Menag Soroti Ekoteologi untuk Atasi Krisis Iklim
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Jokowi Beri Arahan ke Petinggi PSI di Bali, Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina?
-
Bongkar Borok Kemenag Lewat 5 Saksi, KPK: Kuota Petugas Haji Diduga juga Disalahgunakan!
-
Tragedi Al Khoziny Disorot Dunia, Media Asing Laporkan Kepanikan Orang Tua dan Penyelamatan Santri
-
Ngamuk Kontrak Sekuriti tak Diperpanjang, Pria di Serang Ajak 3 Teman Rusak Aset Pabrik