Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun anggaran 2013-2015.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan kontruksi perkara pada bulan November 2012, sekjen bea cukai mengajukan permohonan Persetujuan Kontrak tahun Jamak kepada sekjen Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal Patroli Cepat atau Fast Boat Patrol, yakni FPB 28 meter, 38 meter, dan 60 meter.
"Itu Ditjen Bea Cukai dapat dapat alokasi anggaran sebesar Rp 1.12 triliun," kata Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Kemudian, dalam proses lelang, tersangka Istadi Prahastanto (IPR), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bea Cukai memutuskan memakai metode lelang terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter. Sedangkan untuk kapal patroli cepat 38 meter dilakukan lelang secara umum.
"Dalam proses lelang terbatas IPR diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil," ujar Saut
Kemudian, IPR mengarahkan panitia agar proses lelang untuk kapal patroli cepat 38 meter, untuk memilih perusahaan tertentu.
"Dalam proses pelaksanaan pengadaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan," kata Saut.
Setelah dilakukan uji coba terhadap 16 kapal patroli cepat, ternyata tqk sesuai denga spesifikasi dan ketentuan dipersyaratkan di kontrak. Meski begitu, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran.
Untuk dari 9 dari 16 proyek kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT. Daya Radar Utama (PT DRU). Untuk selama proses pengadaan diduga IPRvmenerima 7.000 Euro dari16 kapal patroli cepat.
Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri
"Itu diduga kerugian keuangan negara yang dltimbulkan dari pengadaan 16 kapal patrol cepat ini sekitar Rp 117,7 miliar," tutup Saut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?