Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, telah rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019) malam. Politikus gaek tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar oleh tersangka Eggi Sudjana.
Hampir 10 jam Amien diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dirinya terlihat keluar dari ruang penyidik sekira pukul 20.41 WIB.
Kepada wartawan, Amien mengakui dicecar pertanyaan terkait ucapan people power yang Eggi Sudjana lontarkan.
Amien menuturkan, sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai people power atau gerakan rakyat bukan untuk menggulingkan pemerintahan.
"Intinya semua yang ditanyakan saya berikan apa adanya. Saya tanya people power itu konstitusional, demokratis, dijamin prinsip HAM juga," kata Amien.
Amien bertutur, people power merujuk pada kecurangan yang diklaimnya terjadi saat perhelatan Pemilu 2019. Cara itulah yang ia maksud sebagai penolakan atas kecurangan yang terjadi.
"Sesungguhnya people power enteng-entengan bukan seperti people power yang mau menganti rezim atau menjatuhkan presiden itu sama sekali jauh. Kalau sampai terjadi kecurangan, kejahatan pemilu bersifat terstruktur, masif, sistematik maka tentu enggak perlu lagi mengakui hasil KPU itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Baca Juga: Diperiksa Polisi soal Makar, Amien Rais Pamerkan Buku Jokowi People Power
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi soal Makar, Amien Rais Pamerkan Buku Jokowi People Power
-
Amien Rais Janjikan Jumpa Pers yang Mantap Habis Diperiksa Polisi
-
Akhirnya Amien Rais Mau Diperiksa Polisi soal Makar Eggi Sudjana
-
Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Polisi Tunggu Kedatangan Amien Rais
-
Hari Ini Polda Periksa Amien Rais, Capres Prabowo Daftar Gugatan ke MK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya