Suara.com - Kasubdit 3 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. Mustofa ditangkap pada Minggu (25/5/2019) dini hari tadi.
Rickynaldo pun mengungkapkan kekinian status Mustofa telah menjadi tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2019).
Berdasar data dokumen penangkapan yang diterima Suara.com Mustofa ditangkap berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.
Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya Mustofa Nahra dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Mustofa Nahra menuliskan dalam akun Twitternya @AkunTofa soal kematian bocah bernama Harun (15) karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu.
Sebab ada pengakuan dari lelaki 30 tahun bernama Andri Bibir. Andir mengaku jika dialah sosok yang dipukuli polisi itu.
Berita Terkait
-
Jakarta Masih Siaga 1 Pasca Kerusuhan 22 Mei, Jalan di KPU Masih Ditutup
-
Ada Korban Kerusuhan 22 Mei, Ferdinand: Presiden Lebih Peduli Tabung Gas
-
2 Tweet Diposting Mustofa Nahra soal Andi Bibir Sebelum Diciduk Polisi
-
Video Detik-detik Ambulans Gerindra Kasih Duit ke Pendemo Rusuh 22 Mei
-
Komnas Perempuan Desak Polisi Buru Aktor Kunci Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Daftar Developer dan Skema Bunga KPR Murah di BRI x REI Expo Semarang
-
BGN Tegaskan Motor Listrik SPPG Bukan Barang Korupsi, Bakal Dihibahkan ke Lembaga Lain
-
5 Cara Memilih Lipstik yang Cocok untuk Acara Formal dan Casual
-
Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol
-
Deteksi Dini Pembalakan, Kemenhut Gunakan Drone Canggih Awasi Hutan RI
-
5 Merek Sepatu Lokal Pria Terbaik untuk Gaya Kasual Pekerja Muda
-
Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau
-
Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum
-
5 Tips Memilih Eyeliner yang Tepat untuk Pemula: Gampang Dipakai, Hasil Rapi
-
Tangki Cinta yang Kosong: Sulitnya Anak Broken Home Mengenal Hubungan Sehat