Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2019 lebih sedikit bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pramono menyebut berdasar data permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 yang telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) per 24 Mei 2019 tercatat 325 permohonan.
Hal itu dikatakan Pramono lewat akun Twitter pribadinya @PramonoUtan pada Sabtu (25/5). Pramono mengungkapkan data PHPU dari Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.
Dari data yang disampaikan oleh Pramono diketahui bahwa pada Pemilu 2019 jumlah permohonan sengketa hasil Pemilu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pemilu 2019 MK terima 325 Permohonan. Pemilu 2014 MK terima 903 Permohonan. Pemilu 2009 MK terima 628 Permohonan," tulis Pramono lewat akun Twitter @PramonoUtan seperti dikutip suara.com pada Minggu (26/5/2019).
Berkenaan dengan itu, Pramono mengatakan bahwasanya MK menjadi muara akhir bagi peserta Pemilu untuk mencari keadilan terkait adanya perselisihan hasil Pemilu. Pramono juga menegaskan bahwasanya putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Dalam sistem keadilan Pemilu (electoral justice system), MK menjadi muara akhir. Karena putusnya bersifat final dan mengikat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi salah satu pemohon yang mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK. Permohonan sengketa hasil Pemilu itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Snadiaga Uno Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5/2019) dengan membawa 51 barang bukti.
Sementara berdasar data MK per tanggal (25/5/2019) pagi tercatat pihaknya telah menerima sebanyak 333 pendaftar permohonan sengketa hasil Pemilu 2019. Permohonan tersebut mencakup sengketa hasil Pemilu Legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK
Berita Terkait
-
Pemilu 2019 Paling Buruk, Bambang Widjojanto Dituding Palsukan Sejarah
-
Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK
-
Begini Reaksi Rano Karno Pasca-Prabowo Layangkan Gugatan Hasil Pilpres
-
Bambang Widjojanto Merasa Dihambat Menuju MK, Polisi: Hanya Perasaan Beliau
-
Prabowo Gugat Pilpres, BW Keluhkan Pengamanan Jalan Menuju Gedung MK
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN