Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2019 lebih sedikit bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pramono menyebut berdasar data permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 yang telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) per 24 Mei 2019 tercatat 325 permohonan.
Hal itu dikatakan Pramono lewat akun Twitter pribadinya @PramonoUtan pada Sabtu (25/5). Pramono mengungkapkan data PHPU dari Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.
Dari data yang disampaikan oleh Pramono diketahui bahwa pada Pemilu 2019 jumlah permohonan sengketa hasil Pemilu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pemilu 2019 MK terima 325 Permohonan. Pemilu 2014 MK terima 903 Permohonan. Pemilu 2009 MK terima 628 Permohonan," tulis Pramono lewat akun Twitter @PramonoUtan seperti dikutip suara.com pada Minggu (26/5/2019).
Berkenaan dengan itu, Pramono mengatakan bahwasanya MK menjadi muara akhir bagi peserta Pemilu untuk mencari keadilan terkait adanya perselisihan hasil Pemilu. Pramono juga menegaskan bahwasanya putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Dalam sistem keadilan Pemilu (electoral justice system), MK menjadi muara akhir. Karena putusnya bersifat final dan mengikat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi salah satu pemohon yang mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK. Permohonan sengketa hasil Pemilu itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Snadiaga Uno Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5/2019) dengan membawa 51 barang bukti.
Sementara berdasar data MK per tanggal (25/5/2019) pagi tercatat pihaknya telah menerima sebanyak 333 pendaftar permohonan sengketa hasil Pemilu 2019. Permohonan tersebut mencakup sengketa hasil Pemilu Legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK
Berita Terkait
-
Pemilu 2019 Paling Buruk, Bambang Widjojanto Dituding Palsukan Sejarah
-
Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK
-
Begini Reaksi Rano Karno Pasca-Prabowo Layangkan Gugatan Hasil Pilpres
-
Bambang Widjojanto Merasa Dihambat Menuju MK, Polisi: Hanya Perasaan Beliau
-
Prabowo Gugat Pilpres, BW Keluhkan Pengamanan Jalan Menuju Gedung MK
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona