Suara.com - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris memrediksi gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 yang dilayangkan oleh Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, bukti-bukti yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno sebagian besar hanya berupa dokumen pemberitaan dari media.
Hal itu dikatakan Syamsuddin Haris lewat akun Twitter pribadinya @sy_Haris. Syamsuddin Haris pun menyayangkan hal itu.
"Sangat disayangkan jika bukti gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandi yang dibawa ke MK hanya berisi kelipping berita media cetak dan online, karena sangat mungkin akan ditolak mentah-mentah oleh MK," kicau Syamsuddin Haris lewat akun Twitter @sy_haris seperti dikutip suara.com pada Minggu (26/5/2019).
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK. Permohonan sengketa hasil Pemilu itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5).
Dalam laporannya itu Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membawa 51 barang bukti gugatan ke MK. Hanya saja, dari 51 bukti tersebut sebanyak 35 diantaranya berupa dokumen yang berasal dari tautan pemberitaan.
Berita Terkait
-
Buka di Hari Libur, MK Terima 340 Permohonan Gugatan Pemilu
-
Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK
-
Hashim Sebut Prabowo-Sandiaga Akan Hadiri Sidang Pertama Sengketa Pilpres
-
Bambang Widjojanto Merasa Dihambat Menuju MK, Polisi: Hanya Perasaan Beliau
-
Dari Jalan hingga Medsos Dibatasi, BPN: Rezim Ini Rezim Paranoid
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir