Suara.com - Direktur Utama PT. PLN nonaktif Sofyan Basir penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Sofyan tiba sekitar pukul 19.10 WIB, didampingi sejumlah rekannya dan kuasa hukumnya bernama Soesilo Aribowo setelah panggilan sebelumnya Sofyan batal hadir.
Pantauan Suara.com, Sofyan nampak menggenakan baju kemeja berwarna putih dilapisi jaket berwarna cokelat muda dan langsung masuk ke Lobi pintu Gedung KPK.
Ketika ditanya awak media, Sofyan belum dapat menyampaikan sejumlah pertanyaan.
"Nggak ada komentar dulu ya," ujar Sofyan bergegas masuk.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 a.
Baca Juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Sofyan Basir dan Empat Saksi
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Direktur PLN Supangkat Usai Diperiksa Terkait Kasus PLTU Riau-1
-
Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Sofyan Basir dan Empat Saksi
-
Batal Lawan KPK, Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Kembali Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
-
KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir Selama 4 Pekan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu