Suara.com - Seorang dokter di Bandung ditangkap karena dituduh sebar hoaks tentang kerusuhan 22 Mei. Dokter berinisial DS itu menyebutkan bocah 14 tahun tewas dalam kerusuhan 22 Mei itu.
Dokter DS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Selain dokter, DS juga seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung.
"Yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena di akun facebooknya ini membuat berita berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, berkaitan dengan kejadian di Jakarta, 22 Mei kemarin," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).
Samudi menyebutkan, konten sebaran hoaks tersangka memiliki potensi menimbulkan kebencian dan kemarahan kepada institusi Polri. Apalagi, kata dia, konten tersebut dapat dibaca oleh semua orang karena media sosial terbuka untuk umum.
"Siapapun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian dan amarah kepada institusi Polri yang apabila ini tidak disaring dan dijelaskan, betapa bahayanya," katanya.
Dia menyayangkan kejadian tersebut karena dilakukan oleh seorang akademisi. Dengan demikian, kata dia, sebagai seorang yang intelek DS seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan pemahaman edukasi kepada masyarakat pengguna medsos.
"Kalau ada berita tidak benar ini saring dulu, jangan berita-berita yang tidak jelas dan belum tentu kebenarannya ditambahi, dibumbui, kemudian disebarkan," kata Samudi.
Sementara itu, tersangka DS mengatakan ia tidak merasa membuat konten namun hanya meneruskan. Bahkan DS tidak berfikir dirinya akan berujung hukuman pidana atas perbuatannya.
"Saya posting itu bukan murni saya ketik, tapi saya copy paste ke dalam grup (facebook) yang sedang berdiskusi, mohon maaf sekali dan saya juga sudah membuat permintaan maaf secara resmi yang panjang difeed saya," kata DS.
Baca Juga: Temui Wiranto, Gerakan Suluh Kebangsaan Bahas Penyusup di Kerusuhan 22 Mei
Akibat perbuatannya DS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 207 KUH-Pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Temui Wiranto, Gerakan Suluh Kebangsaan Bahas Penyusup di Kerusuhan 22 Mei
-
Jaksa Nilai Kesaksian Fahri Hamzah Tak Pengaruhi Kasus Hoaks Ratna
-
Daftar 10 Tersangka Hoaks Ditangkap Pasca Kerusuhan 22 Mei
-
Bos Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Pertama di Kerusuhan 22 Mei
-
Diserang Ancaman, Wiranto Ungkap Penyebab Indonesia Masih Eksis
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar