Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyampaikan analisis fakta yang sudah disampaikan oleh beberapa saksi dalam sidang sebelumnya, salah satunya adalah Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. JPU menganggap Fahri yang dipanggil sebagai saksi oleh kubu Ratna tidak memberikan pernyataan yang berdampak luas.
"Kesaksian dari Fahri Hamzah selaku saksi fakta tidak berpengaruh, karena ia bereaksi keras kepada kebohongan Ratna dengan mengumpulkan tokoh solidaritas se Indonesia," ujar JPU Payaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Payaman menyebut dalam keterangan Fahri, eks Politisi PKS itu telah menanggap kasusnya selesai setelah Ratna meminta maaf dan mengklarifikasi. Namun menurut Payaman pernyataan itu hanya berlaku bagu Fahri pribadi, bukan kondisi di masyarakat.
"Hal itu tidak serta merta melepas kondisi yang sudah terdakwa buat," ujar Payaman.
Sidang lanjutan ini dijadwalkan digelar pukul 09.30 WIB. Namun sidang baru bisa dimulai pukul 12.30 WIB. Ratna kembali ditemani puterinya, Atiqah Hasiholan dan hadir mengenakan baju biru dan kerudung biru tua.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Hadapi Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas
Berita Terkait
-
Daftar 10 Tersangka Hoaks Ditangkap Pasca Kerusuhan 22 Mei
-
Selain Menyebarkan, Polisi Sebut Mustofa Nahrawardaya Juga Kreator Hoaks
-
Hadapi Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas
-
Harapan Ratna Sarumpaet Jelang Sidang Tuntutan Kasus Hoaks
-
Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun