Suara.com - Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengakui, Mustofa Nahrawardaya tercatat dalam kepengurusan Muhammadiyah sebagai anggota Majelis Pustaka dan Informasi.
Namun, Mustofa sudah tidak aktif selama dua tahun terakhir dalam kepengurusan dan kegiatan sebagai anggota majelis tersebut.
"Sejak dua tahun terakhir yang bersangkutan tidak pernah aktif baik dalam rapat-rapat, maupun kegiatan di Majelis Pustaka dan Informasi," kata Abdul di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Abdul menilai, Mustofa lebih aktif dalam partai politik serta menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon presiden dan wakil presiden.
"Sehingga karena itu sebenarnya secara de facto yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi walaupun namanya ada di dalam SK," kata Abdul.
Berdasarkan temuan, kata Abdul, diketahui Mustofa juga belum memiliki nomor baku Muhammdiyah. Namun ia menilai wajar hal tersebut.
"Tapi memang itu sesuatu yang bisa saja terjadi, karena sempat diusulkan supaya yang bersangkutan mengurus surat-suratnya. Tapi ternyata sampai pada waktunya, sampai saya memberikan keterangan ini, yang bersangkutan juga tidak terdaftar sebagai anggota Muhammadiyah secara resmi dalam pengertian memiliki nomor baku Muhammadiyah," tutur Abdul.
Sebelumnya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan Kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya terancam 5 tahun penjara.
Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Mustofa Nahrawardaya disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca Juga: Sudah Diingatkan Polisi, Mustofa Nahrawardaya Ngeyel Tetap Sebarkan Hoaks
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Dedi mengatakan, Mustofa Nahrawardaya yang saat ini sudah berstatus tersangka dipersoalkan kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial yang dinilai dapat membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini publik.
Untuk diketahui, Mustofa Nahrawardaya menjadi tersangka karena cuitannya, yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.
Berita Terkait
-
Sudah Diingatkan Polisi, Mustofa Nahrawardaya Ngeyel Tetap Sebarkan Hoaks
-
Mustofa Nahra Ajukan Penangguhan Penahanan, Din Syamsuddin Jadi Penjamin
-
Selain Menyebarkan, Polisi Sebut Mustofa Nahrawardaya Juga Kreator Hoaks
-
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Hoaks Selama Sepekan Ramadan
-
Andi Arief Curhat Sering Diserang, Sekarang Mustofa Nahra Ditahan Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK